Zul ajukan pendampingan LPSK terkait rekayasa kasus di Polsek Sekernan

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:58 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia|kabar menggemparkan ini pertama kali mencuat ke publik, saat Amri Kusuma dan tim pencari fakta dari DPP LSM Brantas melakukan investigasi terkait kasus tersebut, Amri melihat ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus Zul yang di tuduhkan atas kepemilikan senpira, setelah penayangan video yang di tayangkan oleh media televisi nasional, hasil investigasi yang di lakukan tim pencari fakta DPP LSM BRANTAS menemukan beberapa kejanggalan, di jelaskan Amri Kusuma, kejanggalan yang pertama, saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Zul pada Minggu 08 Desember 2024, kepolisian  tidak membawa surat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Zul yang di saksikan oleh beberapa orang saksi, penggeledahan tersebut juga tidak  menunjukan surat penggeledahan dari ketua pengadilan negeri Sengeti. Hasil dari penggeledahan tersebut kepolisian mendapat kan barang bukti sebagai berikut:

  1. Satu butir selongsong peluru
  2. Satu unit motor CRF
  3. Satu bilah celurit

Zulpun di bawa menuju rumah Bowo dgi desa gerunggung RT 01, Bowo pun di lakukan penangkapan pada hari yang sama, setelah melakukan penangkapan terhadap Bowo, Zul dan Bowo di bawa menuju rumah muslim desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi. Untuk mencari senjata api, setelah melakukan penggeledahan di rumah muslim, kepolisian dari Polsek Sekernan mendapatkan barang bukti berupa dua unit motor beat, satu pucuk senjata api jenis revolver empat buah peluru aktif, Zul dan Bowo serta bersama barang bukti di bawa dan di tahan di Polsek pada 08 Desember 2024, di hari kamis tepat nya tanggal 12 Desember 2024, polisi mengamankan lagi Asnawi yang merupakan rekan Zul.

Baca Juga :  Menuju Munas Boyolali, SWI dan BAZNAS RI Siapkan Penandatanganan MoU Kerja Sama

Di hari Jumat kepolisian mendatangi rumah Zul tepatnya pada 13 Desember 2024, polisi meminta isteri Zul untuk mengosongkan penghuni ruma, istri dan mertua Zul di bawa kepolsek, dalam kondisi rumah yang kosong , Zul di bawa oleh kepolisian menuju rumahnya  untuk membuat sebuah konten video yang menggambarkan situasi saat pengkapan Zul, konten video tersebut di tayangkan pada stasiun televisi nasional dalam rekayasa video itu menggambarkan bahwa senpi tersebut di dapatkan di bawah kasur tempat tidur Zul, Padahal senjata api tersebut tidak pernah didapatkan di rumah Zul, melainkan di dapat di rumah muslim warga pulau kayu aro, muslim ini merupakan salah satu bandar narkoba di desa Pulau. Kasus ini telah berlanjut ke provam mabes polri yang di laporkan amri Kusuma dan telah mengajukan  pendampingan kepada LPSK, karna menurut keterangan Zul, saat di lakukan proses penyidikan zul di paksa untuk mengikuti BAP yang di buat polisi hingga Zul mengalami kekerasan di pukul menggunakan sepotong kayu, agar Zul mengikuti BAP polisi.

Baca Juga :  Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter  : BUSU

Berita Terkait

Sidang Prapid Korban Pencurian Disulap Jadi Tersangka, Pengacara Desak Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara ke Persidangan !
Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
Kalapas Binjai Perkuat Sinergi dengan Kejari Binjai Melalui Kunjungan Silaturahmi
KOMBES PANDRA: PENDAMPINGAN PSIKOLOGIS BUKTI POLRI PEDULI KORBAN TAK HANYA TEGAKKAN HUKUM 
Bupati Syah Afandin Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:32 WIB

Sidang Prapid Korban Pencurian Disulap Jadi Tersangka, Pengacara Desak Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara ke Persidangan !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:26 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:20 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:47 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergi dengan Kejari Binjai Melalui Kunjungan Silaturahmi

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

KOMBES PANDRA: PENDAMPINGAN PSIKOLOGIS BUKTI POLRI PEDULI KORBAN TAK HANYA TEGAKKAN HUKUM 

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Bupati Syah Afandin Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Selasa, 28 April 2026 - 22:18 WIB

” APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara,Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi “

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:12 WIB