KUTACANE, (05/05/2026) | Kabar kurang sedap kembali menyelimuti dunia pendidikan di Aceh Tenggara. Kali ini, dugaan praktik tak terpuji muncul dari lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) tingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Babussalam. Sejumlah kepala sekolah di kecamatan itu risau dengan ulah oknum Ketua KKS yang diduga mencatut nama organisasi wartawan demi memperoleh keuntungan pribadi. Fenomena ini muncul di tengah usaha pemerintah daerah membangun akuntabilitas anggaran pendidikan, sekaligus menodai keberadaan profesi jurnalis di wilayah tersebut.
Dugaan itu berawal dari keresahan para kepala sekolah yang merasa dipaksa menyetor sejumlah uang kepada Ketua KKS dengan alasan “mengamankan” pemberitaan media, khususnya dari wartawan yang bernaung di dua organisasi profesi, Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Modusnya, saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun ajaran 2026, oknum Ketua KKS mengoordinir pungutan satu pintu dengan dalih agar para kepala sekolah terbebas dari publisitas negatif di media massa lokal. Lewat komunikasi tertutup, salah satu kepala sekolah mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp30.000 pada periode tersebut. “Kami diminta menyerahkan langsung melalui Ketua, katanya agar tidak diberitakan miring,” ungkap seorang kepala sekolah yang menolak namanya disebut, Selasa, 5 Mei 2026.
Praktik ini dinilai tidak hanya mencoreng nama pendidikan dasar, melainkan juga merusak wajah independensi dan etika profesi wartawan yang selama ini dijaga ketat. Tak pelak, organisasi pers setempat langsung bersuara. Ketua PWA Aceh Tenggara, M Nauval, dengan tegas membantah adanya permintaan setoran dari insan pers kepada kepala sekolah mana pun di wilayah kerjanya. “Kami tidak pernah meminta uang kepada siapa pun dari jajaran sekolah. Kalau ada yang mengatasnamakan PWA, saya minta aparat hukum memproses,” ujarnya.
Nada serupa juga terdengar dari Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, yang menyebut praktik pencatutan nama organisasinya sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan merugikan integritas profesi. “Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas, jangan sampai nama baik pers dijadikan tameng bagi oknum cari makan,” kata Sumardi.
Seiring menguatnya isu ini, desakan pun datang terutama dari jajaran pers dan pengurus pendidikan kepada pihak berwenang maupun dinas pendidikan untuk segera melakukan penyelidikan. Praktik pungutan liar berkedok perlindungan dari wartawan ini bukan hanya urusan internal dunia pendidikan, tetapi berpotensi melanggar hukum. Bila terbukti benar, perbuatan itu bisa dijerat pasal pemerasan, apalagi ada dana negara yang terlibat di dalamnya.
Di kantor Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, isu ini terus bergulir. Sejumlah pejabat dikabarkan mulai mengumpulkan laporan dari setiap kepala sekolah terkait praktik pungutan tersebut. Dibutuhkan pembenahan mekanisme pelaporan yang lebih transparan, agar tidak ada lagi peluang bagi individu tertentu memanfaatkan jabatan kolektif demi mencari keuntungan pribadi. Sekolah, sebagai benteng utama pendidikan karakter, semestinya menjadi zona bebas tipu muslihat dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara hingga laporan ini selesai disusun, Ketua KKS Kecamatan Babussalam yang juga Kepala SDN 3 Kutacane, Jabaluddin Cipto, belum memberikan klarifikasinya meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui berbagai jalur. Kondisi ini semakin memperpanjang antrean pertanyaan, yang menunggu penjelasan valid dari pihak yang dituding.
Kasus dugaan pencatutan nama wartawan untuk meraup keuntungan pribadi di lingkungan pendidikan Aceh Tenggara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, baik di institusi pendidikan maupun ranah pers, masih harus diperketat. Dunia pendidikan dan jurnalistik membutuhkan keteladanan serta integritas, bukan permainan gelap demi keuntungan sesaat. Aparat hukum kini ditantang untuk membuktikan komitmen mereka: apakah dunia pendidikan di Aceh Tenggara akan benar-benar menjadi ruang belajar jujur, atau sekadar panggung bagi kecakapan mencari celah di antara barisan regulasi. (RED)





































