LABUHANBATU – WaspadaIndonesia.com | Seorang pria warga Labuhan Bilik berinisial RA alias Rido (26), Minggu (9/3/2025) pagi, ditangkap personel Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, akibat diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar SE.MH., melalui Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait SH. Pelaku Rido ditangkap dari sebuah cakrok yang berada di Jalan Laksana Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari penangkapan ini, petugas berhasil menemukan 14 paket plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram,” terang IPTU Ricardo Sirait, Minggu (9/3/2025) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim juga mengatakan, selain itu petugas juga turut menyita 1 kotak rokok dji sam soe, 8 plastik klip kecil kosong, 1 skop terbuat dari pipa plastik dan uang tunai Rp. 100.000.
“Penangkapan terhadap pelaku RA alias Rido berawal dari adanya laporan masyarakat, yang mencurigai aktifitas pelaku di sekitar lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Usai mendapat informasi, polisi dikatakan Ricardo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya.
Ketika diinterogasi petugas di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah merupakan miliknya.
“Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Panai Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Polsek Panai Tengah, ditambahkan Kanit Reskrim menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktifitas yang mencurigakan. (RH)