Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

hayat

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

50271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.

Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).

Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.

Baca Juga :  LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.

Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.

Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.

Baca Juga :  Wagub Lampung Lantik Pejabat Baru, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Tangguh

Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.

“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.

Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.

(HAYAT)

Berita Terkait

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis
Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025
Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB