LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Seorang oknum ASN di Kabupaten Labuhanbatu jadi sorotan karena diduga tidak masuk kerja atau mangkir dari tugasnya tanpa keterangan jelas sampai bertahun-tahun, namun diduga tetap menerima pembayaran gaji dan tunjangan Kesra.
Oknum itu berinisial MS alias Syahbana tercatat bertugas di Kantor Lurah Negeri Lama sejak tahun 2013 dan masih terpampang jelas nama, jabatan serta Niknya di papan struktur organisasi Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (17/3/2025).
Sorotan terhadap MS itu bahkan datang dari warga, para ASN dan Staf Kantor Lurah tempat beliau bertugas sehingga memantik reaksi dari media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi MS melalui pesan WhatsApp terkait penyebab beliau mangkir bertahun-tahun tidak masuk kantor. Pesan terkirim ceklis dua biru tidak dibalas. Namun saat dikonfirmasi ulang terkait hal yang sama pesan terkirim ceklis satu dan foto profil WhatsApp beliau hilang seketika dan sudah tidak terlihat lagi (diblokir).
Pegawai dan Staf Kantor Lurah Negeri Lama saat dikonfirmasi bersamaan membenarkan bahwa ada oknum yang telah lama mangkir berkantor. Menurut mereka, Pemerintah Kelurahan melalui Lurah sudah melakukan teguran lisan dan sudah melaporkan hal tersebut secara lisan ke Pemerintah Kecamatan Bilah Hilir, namun berikutnya tatap mangkir, Senin (17/3/2025).
“Pemerintahan Kelurahan melalui Lurah bapak Syarifuddin Nasution sudah melakukan pemberitahuan secara lisan kepada Kecamatan dan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan MS,” cetus salah satu Staf Kantor Lurah yang tidak ingin namanya disebut.
Diharapkan kepada Pemkab Labuhanbatu seharusnya bisa lebih tegas menerapkan disiplin berikut sanksinya, sesuai tingkat kesalahan oknum ASN. Apalagi di era sekarang ini di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maya Hasmita dan Jamri sudah pasti mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yang lagi gencar-gencarnya menekankan seluruh ASN yang ada di Indonesia untuk berperan aktif dalam menjalankan tugas melayani masyarakat. (RH)