SIARAN PERS KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU BERHASIL PULIHKAN SELURUH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP. 576.400.000,- DALAM PERKARA KORUPSI BPHTB WARIS

hayat

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 14:58 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 11 April 2025 — Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya.

Baca Juga :  Remaja Gadingrejo Ditemukan Meninggal di Gubuk, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi
Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial
Adu Kebok Mobil VS Motor Mengakibatkan Satu Pengemudi Meninggal Di Lokasi Kejadian
Operasi Zebra Krakatau 2025, Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas
Wabup Pringsewu Dukung Progam AI Go To School Dari Mafindo
Pemkab Pringsewu Peringati HKN Ke-61
Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Dinas Pertanian Pringsewu Fasilitasi Penyerahan Bantuan CSR Perpadi kepada Petani Mitra Adhyaksa

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB