LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang pria di depan Pajak Ajamu, Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang ditangkap tersebut berinisial S alias Iwan (34) yang tercatat sebagai warga Dusun 3, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Iwan diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar S.E, M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Ricardo Sirait, SH mengatakan pelaku ditangkap saat melintas di depan Pajak Ajamu, Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu pada Rabu tanggal 16 April 2025.
“Kami amankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga yang jelas dan bisa dipercaya, bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kanit Reskrim.
Ricardo menjelaskan, tidak menunggu waktu lama setelah mendapat informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.00 Wib tepatnya di Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu. Selanjutnya Tim mendapat informasi bahwa Iwan mengendarai sepeda motor Honda Supra tanpa plat Nomor Polisi yang datang dari Simpang Ajamu, Kecamatan Panai Hulu menuju Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah.
“Setibanya di depan Pajak Ajamu Tim memberhentikan sepeda motor yang dibawa pelaku. Lalu Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan sekaligus dilakukan pengeledahan badan ditemukan di saku celana sebelah kiri pelaku 1 bungkus plastik kecil yang dibungkus dibalut dengan tisu putih diduga berisi sabu,” papar Ricardo Sirait.
Diterangkannya, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang pelaku dapat dari Amad, Selanjutnya Tim melakukan pencarian tentang keberadaan Amad, namun tidak ditemukan dan sampai saat ini tetap menjadi buruan Polisi.
Ricardo menambahkan, pelaku beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil dibalut tisu putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah yang ditemukan telah diamankan di kantor Polsek Panai Tengah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 Subs 112 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(RH)