Sidrap —
Sebuah dokumen mengejutkan beredar di tengah publik Sidrap. Sebuah kwitansi berstempel resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap diduga digunakan untuk memuluskan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab.
Tim investigasi media ini mendapatkan bukti otentik berupa kwitansi senilai Rp 4.000.000 yang dibubuhi stempel dinas, namun tanpa dasar hukum dan tanpa surat tugas resmi.
Skenario Pencatutan: Bermodal stempel dinas, oknum tersebut diduga melakukan pungutan atas nama pemerintah. Uang ditarik, kepercayaan publik dikhianati. Tapi dokumen itu ternyata fiktif, tidak tercatat dalam administrasi resmi Dinas Perdagangan.
Pihak Dinas Bungkam: Saat dikonfirmasi, beberapa pejabat Dinas Perdagangan memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pembelaan. Hanya keheningan yang semakin menguatkan dugaan.
Jerat Hukum Mengintai: Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 12 e UU Tipikor: Pungli berkedok jabatan, ancaman minimal 4 tahun penjara.
Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang, ancaman tambahan.
Kemarahan Masyarakat Meningkat: Di tengah upaya pemerintah membangun transparansi, kasus ini seperti tamparan keras. Pencatutan atribut negara adalah bentuk penghianatan terhadap mandat rakyat.
“Ini bukan soal uang empat juta. Ini soal pelecehan terhadap simbol negara,” ujar seorang tokoh masyarakat Sidrap kepada tim kami.
Desakan Meningkat:
APH (Aparat Penegak Hukum) didesak segera bertindak cepat.
Inspektorat diminta audit mendadak Dinas Perdagangan.
Bupati Sidrap dituntut melakukan evaluasi menyeluruh.
Misteri Terus Bergulir: Siapa dalang sebenarnya? Apakah ada jaringan lebih besar di balik kasus ini? Investigasi kami masih berlanjut.
Satu hal pasti:
Stempel negara telah disalahgunakan. Publik menuntut jawaban.
Ikuti terus breaking story ini. Kami akan terus mengungkap setiap lapisan yang tersembunyi di balik praktik gelap ini.
“Sidrap Bergetar: Stempel Dinas Dipakai untuk Pungli?”