POLRES PRINGSEWU TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN KEPALA PEKON WAY MANAK

hayat

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:49 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu –Waspadaimdonesia.com
Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu kembali mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang kepala pekon. Pelaku yang diamankan kali ini berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Keamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa AS ditangkap dirumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Syafrudin (54), Kepala Pekon asal Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kejadian ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di wilayah Pringsewu. Namun, karena korban tidak berhenti setelah kejadian tersebut, beberapa warga mengejar dan meneriakinya sebagai maling.

Baca Juga :  Kejari Pringsewu Ekspose Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi LPTQ 2024 –2025

Diduga panik, korban kehilangan kendali dan mobil yang dikendarainya akhirnya terperosok ke saluran irigasi. Saat itu, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Kendaraan miliknya pun mengalami kerusakan parah.

“Berdasarkan laporan korban serta rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, termasuk AS,” ujar IPDA Candra dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (2/5/2025).

IPDA Candra menambahkan, sebelum penangkapan AS, pihak kepolisian telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya pada 14 April 2025, masing-masing berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau 2025, Wabup Pringsewu Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, IPDA Candra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum. Jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung merugikan diri sendiri.

[HYT]

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Adakan Gelar Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Program Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:08 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:03 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23 WIB

Dikritik Media Global, Ketum AKPERSI: Kedaulatan Ekonomi Harga Mati  

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:32 WIB

Langkah Baru Kanwil Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Berita Terbaru