WAKIL BUPATI LAMPUNG UTARA ROMLI TINJAU PELAKSANAAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK DI SAMSAT KOTABUMI

hayat

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Utara, 8 Mei 2025 — Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Samsat Kotabumi untuk memantau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang merupakan program unggulan Gubernur Lampung.

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan lancar serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait isu-isu yang beredar mengenai kebijakan pembayaran Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Jasa Raharja untuk mendapatkan kejelasan teknis. Menurutnya, beban biaya Jasa Raharja hanya dikenakan maksimal untuk tiga tahun, ditambah bunga satu tahun.

“Kami pastikan tidak ada beban berlebih bagi masyarakat. Pembayaran Jasa Raharja hanya berlaku maksimal tiga tahun dan bunga satu tahun. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Romli.

Romli juga menyampaikan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun akan otomatis dianggap mati STNK-nya dan plat nomor kendaraan harus diganti. Ia menambahkan, biaya balik nama kendaraan roda dua saat ini sekitar Rp225.000 jika dilakukan langsung oleh pemilik.

Baca Juga :  DPW PBI Sumut Gelar Kegiatan Safari Dakwah Di Samosir

Namun demikian, lanjutnya, jika masyarakat belum melakukan balik nama, tetap diperbolehkan membayar pajak tahunan dan mengganti STNK serta plat nomor tanpa balik nama, selama data kendaraan masih lengkap.

Selain itu, Romli juga mengapresiasi pelayanan petugas Samsat Kotabumi yang dinilainya profesional dan sesuai dengan prosedur. Ia berharap pelayanan tersebut terus ditingkatkan disertai sosialisasi aktif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Saya minta petugas terus aktif memberi pemahaman ke masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak paham, lalu merasa dirugikan,” tegasnya.

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat Lampung Utara untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Ia menegaskan bahwa setelah program ini berakhir, akan diberlakukan sanksi tegas, termasuk pemblokiran identitas kendaraan yang tidak membayar pajak.

Baca Juga :  Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu

“Kalau sampai program ini selesai tapi masih ada yang tidak membayar, maka kendaraan bisa dianggap bodong dan identitasnya diblokir. Ini bentuk ketegasan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Provinsi Lampung Wilayah VI Kotabumi, M. Arifin, menjelaskan bahwa hingga 7 Mei 2025, tercatat 1.770 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan, terdiri dari 1.311 unit roda dua dan 459 unit roda empat.

“Antusias masyarakat sangat tinggi. Ini menandakan bahwa program pemutihan benar-benar membantu dan meringankan beban masyarakat,” ujar Arifin.

Dengan adanya kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan meningkat, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah melalui kepatuhan wajib pajak.

Berita Terkait

Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu
DPW PBI Sumut Gelar Kegiatan Safari Dakwah Di Samosir

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:01 WIB

Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:21 WIB

DPW PBI Sumut Gelar Kegiatan Safari Dakwah Di Samosir

Berita Terbaru