LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

hayat

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:29 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG TENGAH – Kegiatan pembangunan akses jalan menuju lokasi pabrik PT. Permata Andalan Sawit (PAS) di Dusun 4 Kampung Gunung Agung, Kec.Terusan Nunyai, Kab.Lampung Tengah, menimbulkan sejumlah dampak lingkungan serius.

Bp.Nasrullah (62 th) dan putranya Giyadi (40 th) mengeluhkan aktivitas alat berat dalam pembuatan akses jalan tersebut, seperti Excavator, Compactor, dan Dump Truck yang menyebabkan guncangan dan getaran tanah, sehingga berakibat retaknya dinding rumah miliknya, dan longsornya sumur gali, polusi, debu, serta kebisingan yang berisiko bagi keselamatan, keamanan dan mengganggu kenyamanan.
“Kami sangat khawatir dan takut untuk tinggal di dalam rumah sekarang, karena dindingnya sudah retak semua, takut kalau tiba- tiba rumah ini roboh”, ujar Bp.Nasrullah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Bp.Nasrullah yang memiliki riwayat penyakit jantung, terpaksa mengungsi beberapa saat ke Nuwo Balak milik Pemda Kab.Lampung Tengah, karena khawatir rumahnya yang retak-retak akan roboh. Jarak proyek akses jalan tersebut hanya berjarak 4 meter dari rumahnya, dan hilir mudik kendaraan kontainer bertonase besar pengangkut material milik PT.PAS semakin memperparah kondisi bangunan rumah miliknya. Selain itu, warung klontong miliknya yang menjadi sumber penghidupan terpaksa tutup akibat debu, polusi dan kebisingan.

Baca Juga :  Menjelang Ha 3 Pencoblosan Panwaslih Nagan Raya Melakukan Patroli Keliling

Investigasi LSM TRINUSA dan Temuan Pelanggaran Hukum :
Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Tengah, Indra Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan warga dan melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa PT. PAS—yang sedang membangun pabrik kelapa sawit berkapasitas 45 ton TBS/jam dan Kernel Crushing Plant (KCP) 60 ton/hari di lahan seluas 358.296 m²—diduga telah mengabaikan dampak lingkungan yang nyata.

Dokumen AMDAL PT. PAS diduga cacat hukum karena tidak terverifikasi oleh dinas terkait, dan tanpa mempertimbangkan “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)”. Faktanya, warga sudah terkena dampak langsung, ini bukti bahwa proses AMDAL tidak dilakukan secara benar,” tegas Indra Jaya.

LSM TRINUSA telah berkirim surat kepada Bupati Lampung Tengah dan DPRD setempat terkait hal ini, tetapi belum ada tanggapan dan tindaklanjutnya.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar dan Sanksi Pidana :
Berdasarkan temuan di lapangan, PT. PAS diduga melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
– Pasal 69(Setiap usaha wajib memiliki AMDAL/UKL-UPL).
– Pasal 108 (Setiap orang yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana).
– Pasal 116 (Pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan).

Baca Juga :  Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan

2. Pelanggaran AMDAL (Pasal 96 UU 32/2009)
– Jika AMDAL cacat atau tidak sesuai fakta lapangan, izin dapat dibatalkan, dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– Guncangan dan getaran tanah yang disebabkan oleh aktivitas alat berat dalam pekerjaan proyek pembuatan akses jalan PT.PAS yang merusak rumah warga, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang mengakibatkan kerusakan properti (sanksi pidana sesuai KUHP).

4. KUHP Pasal 188 (Pencemaran Lingkungan)
– Jika aktivitas proyek mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga, pelaku dapat dijerat pidana.

Tuntutan LSM TRINUSA :
Indra Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan hukum jika pemerintah tidak meninjau ulang izin PT. PAS. “Kami mencegah “ecological disaster” sebelum pabrik beroperasi, warga sudah menderita, jangan sampai ini jadi bencana besar nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, warga berharap kepada pemerintah agar segera turun tangan menyelesaikan konflik ini sebelum dampaknya semakin meluas.

Berita Terkait

Menjelang Hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Forkopimda Nagan Raya Gelar Rapat Konsolidasi Kesiapsiagaan
Menjelang Ha 3 Pencoblosan Panwaslih Nagan Raya Melakukan Patroli Keliling
Puluhan Siswa SMA N 1 Seunagan Mengikuti Sosialisasi Safety Riding.
Tokoh Muda Nasional Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Jika Pasangan JOZ Menang Pupuk Gratis Untuk Petani.

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:15 WIB

Sebanyak 24 Jamaah Calon Haji dari Kab. Karo Menuju Tanah Suci

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:56 WIB

Pemkab Karo Dukung Simposium Sejarah Bertema “Hubungan Kerajaan Aru dan Peradaban Karo”

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:01 WIB

Jabat Plt. Ketua ABDESI Rohil, Syaiful Abdul Chalid Siap Bersinergi Membangun Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:44 WIB

Wakil Bupati Karo Lepas Ekspor Kentang dan Ubi Jalar ke Singapura

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:09 WIB

Wabup Karo Njujungken Beras Piher kepada Calon Jemaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

Kamis, 1 Mei 2025 - 05:53 WIB

Penutupan Sidang Majelis Sinode GBKP ke-37 Dirangkai Dengan Peringatan 135 Tahun Injil Masuk ke Tanah Karo

Kamis, 24 April 2025 - 15:15 WIB

Sidang Majelis Sinode GBKP KE-XXXVII Dihadiri Bupati Karo

Selasa, 22 April 2025 - 22:52 WIB

Kembangkan perubahan Kepengurusan FMIB: Sinergi Media untuk Indonesia Lebih Cerdas

Berita Terbaru