Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

50838 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | WASPADA INDONESIA — Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang menyita perhatian publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Sosok terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 4 bulan, atau setara 160 bulan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal T. Swandi, sekaligus Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Suasana sidang berlangsung tertib namun penuh ketegangan, terutama dari pihak keluarga korban yang hadir secara langsung menyimak putusan penting tersebut. Dalam amar putusannya, Hakim Swandi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

“Palu vonis dibunyikan, hakim tunggal memutuskan hukuman 160 bulan penjara kepada terdakwa pelaku rudapaksa anak di bawah umur,” tegas Hakim Swandi saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dinas Sosial Aceh Tenggara Gelar Rapat Persiapan Ground Check PBI Tahap Kedua Tahun 2026

Putusan ini disambut penuh kelegaan oleh keluarga korban. Tangis haru pecah usai hakim meninggalkan ruang sidang. Salah satu perwakilan keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya demi menjaga privasi anak, menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim yang dianggap mewakili rasa keadilan.

“Terima kasih Bapak Hakim. Semoga putusan ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar menjauhi tindakan bejat terhadap anak-anak,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutacane, Reza Wahyu Fahreza, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan bahwa vonis hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya. Oleh karena itu, pihak kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami. Jika pihak terdakwa melakukan banding, tentu kami siap menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Reza kepada awak media usai persidangan.

Reza juga menambahkan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata bahwa negara hadir melindungi hak anak sebagai warga negara yang rentan, dan merupakan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak akan ditoleransi.

Baca Juga :  Pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane Dipertanyakan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Kasus ini mengguncang publik Aceh Tenggara karena selain melibatkan korban yang masih berusia anak-anak, pelaku adalah ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung di dalam keluarga. Fakta ini menjadi potret tragis bagaimana kejahatan bisa terjadi di dalam lingkup yang paling pribadi dan seharusnya paling aman: rumah sendiri.

Lembaga perlindungan anak dan aktivis perempuan di Aceh turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka berharap vonis ini bukan hanya akhir dari satu perkara, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.

Dengan putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah menegaskan posisinya sebagai garda keadilan dalam menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski luka batin sang anak mungkin tak akan pernah benar-benar sembuh, setidaknya hari ini ia dan keluarganya bisa menghela napas lega — bahwa keadilan telah datang, meski terlambat.

Laporan: Salihan Beruh
Editor: Redaksi Waspada Indonesia

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB