Pemdes Gampong Cot Manyang Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum KDRT Untuk Masyarakat.

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

50457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Pemerintah Desa Cot Manyang  Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum KDRT dan Premanisme bagi Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cot Manyang. Jum’at 16 Mei 2025.

Kegiatan Sosialisasi hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut dibuka lansung oleh Keuchik Desa Cot Manyang Zedi Trima Mulia.

Zedi Trima Mulia Keuchik Desa Cot Manyang mengatakan Sosialisasi Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) penting dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa itu KDRT, bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara mencegahnya. Sosialisasi juga menekankan perlindungan hukum bagi korban KDRT, serta sanksi pidana bagi pelaku. Kata Zedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi hukum KDRT adalah proses penyebarluasan informasi dan pengetahuan tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pengertian, bentuk – bentuk, penyebab, dan dampak KDRT, serta hak-hak korban dan kewajiban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucapnya

Baca Juga :  PEMKAB Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Bersama APIP Dengan APH.

Sementara itu, Salah satu Fasilitator menyampaikan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang terjadi dalam keluarga, baik laki-laki dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki atau bahkan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga biasanya disebabkan oleh masalah kekerasan fisik atau mental, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, ataupun lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019, namun terdapat perbedaan mengenai sanksinya.

“Tindak Pidana KDRT dan Premanisme Sat Reskrim Polres Nagan Raya.Dan Hukum Terkait KDRT dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran keluarga di bidang hukum”.

Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.

Baca Juga :  Ust.Daniel Prima,M.TH Jadi Khatib Hari Raya Idul Fitri Masjid Al-Ikhlas Seunagan Timur Dan  Ust.Uli Satria, S.Ag. Jadi Imam

Hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT, termasuk hukuman penjara dan denda. UU PKDRT juga mengatur tentang bentuk-bentuk KDRT, cara melaporkannya, dan perlindungan bagi korban.

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.

Pantauan media ini turut dihadiri oleh Unsur Tuha Peut. Unsur PKK . Posyandu. Ketua Pemuda. Dan Puluhan Masyarakat Desa Cot Manyang.( Red )

Berita Terkait

Ratusan Idang Meulapeh Warnai Peringatan Maulid Nabi di Gampong Keude Seumot
Meriahkan HUT ke-81 RI, SDN Babah Krung Bagikan Beragam Hadiah kepada Siswa
Sinergi TNI dan Pertanian, Yonif TP 856/SBS Panen Jagung di Beutong
Apresiasi Pejuang Upacara, Plt Camat Seunagan Serahkan Piagam kepada Pelatih dan Paskibra
Dari Mako Brimob untuk Nagan Raya, Maulid Akbar Jadi Momentum Perkuat Persaudaraan
Semangat Kemerdekaan, SMPN Beutong Ateuh Gelar Aneka Lomba di Sekolah Darurat Pasca Banjir Bandang
Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya
Hanafi Keuchik Gampong Gunong Geulogo Berikan Hadiah Pemenang Lomba Gerak Jalan Indah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bersama Jaga Hutan dan Lahan Serta Tidak Membakar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di patimura kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polres Asahan Amankan Pria Bersama Sabu dan Ganja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Polres Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas dengan Kodim 0208/AS Jelang Pilkades Serentak 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan DPRD Asahan Jelang Pelaksanaan Pilkades

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri Asahan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025.

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:06 WIB