Pemdes Gampong Cot Manyang Nagan Raya Gelar Sosialisasi Hukum KDRT Untuk Masyarakat.

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:38 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Pemerintah Desa Cot Manyang  Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum KDRT dan Premanisme bagi Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Cot Manyang. Jum’at 16 Mei 2025.

Kegiatan Sosialisasi hukum KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) tersebut dibuka lansung oleh Keuchik Desa Cot Manyang Zedi Trima Mulia.

Zedi Trima Mulia Keuchik Desa Cot Manyang mengatakan Sosialisasi Hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT ) penting dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa itu KDRT, bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara mencegahnya. Sosialisasi juga menekankan perlindungan hukum bagi korban KDRT, serta sanksi pidana bagi pelaku. Kata Zedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi hukum KDRT adalah proses penyebarluasan informasi dan pengetahuan tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pengertian, bentuk – bentuk, penyebab, dan dampak KDRT, serta hak-hak korban dan kewajiban pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ucapnya

Baca Juga :  Wadanyon Infanteri Teritorial Pembangunan 856/Satria Bumi Sakti Sambut Danyon C Pelopor, Kompol Usman, S.E., M.M

Sementara itu, Salah satu Fasilitator menyampaikan. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang terjadi dalam keluarga, baik laki-laki dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki atau bahkan anak-anak. Kekerasan dalam rumah tangga biasanya disebabkan oleh masalah kekerasan fisik atau mental, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, ataupun lainnya. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019, namun terdapat perbedaan mengenai sanksinya.

“Tindak Pidana KDRT dan Premanisme Sat Reskrim Polres Nagan Raya.Dan Hukum Terkait KDRT dalam rangka peningkatan pemahaman dan kesadaran keluarga di bidang hukum”.

Perlindungan untuk yang mengalami KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa disebut UU KDRT.

Baca Juga :  Usai Libur Panjang Pj Bupati Nagan Raya Kunjungan Sekolah SDN Ujong Fatihah.Ini Pesan Untuk Dewan Guru.

Hukum KDRT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku KDRT, termasuk hukuman penjara dan denda. UU PKDRT juga mengatur tentang bentuk-bentuk KDRT, cara melaporkannya, dan perlindungan bagi korban.

Selain tentang isi Pasal 44 UU KDRT tentang sanksi pidana KDRT fisik, perlu diketahui pula apa saja bentuk larangan termasuk KDRT yang diatur dalam UU KDRT. Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan.

Pantauan media ini turut dihadiri oleh Unsur Tuha Peut. Unsur PKK . Posyandu. Ketua Pemuda. Dan Puluhan Masyarakat Desa Cot Manyang.( Red )

Berita Terkait

Sambut Hari Raya Idul Adha 1447.H. Pemkab Nagan Raya Gelar Pasar Murah. Ini Jadwalnya
TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.
Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya
Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026
Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,
Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh
Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ
TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:32 WIB

SINERGI POLRI-PEMERINTAH-PETANI, PANEN RAYA 1 HEKTARE JAGUNG DI KUALU PANDUK DUKUNG SWASEMBADA 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Berita Terbaru