Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H.M. Nasir Jamil, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah-langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Nasir Jamil menyebut premanisme sebagai “penyakit sosial” yang tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat. Ia menyoroti praktik-praktik seperti pungutan liar (pungli), intimidasi, dan kekerasan sebagai bentuk-bentuk nyata dari premanisme yang harus segera dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Premanisme adalah penyakit sosial yang meresahkan masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik seperti pungli, intimidasi, dan kekerasan tumbuh subur di tengah-tengah kita. Saya mendukung penuh langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas premanisme demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Nasir Jamil.
Sebagai legislator yang duduk di Komisi III DPR RI—yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan—Nasir Jamil juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Menurutnya, dukungan publik menjadi kunci dalam memperkuat langkah pemberantasan premanisme secara menyeluruh. (Abdiamsyah)