LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh IPDA. Rico Marthin Sihombing, SH., meringkus As alias Dupen (38) warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bersama barang bukti 1 paket plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.42 gram.
Penangkapan pria pengguguran ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir dalam keterangannya, pada hari Rabu 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku As alias Dupen sering menjual atau mengedarkan narkotika Jenis sabu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, team langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan ke lokasi, dan terhadap As alias Dupen berhasil ditangkap pada Rabu 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB siang di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir,” terang IPDA. Rico Marthin Sihombing, Kamis (22/5/2025) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kanit Reskrim, saat team hendak mengamankan pelaku, niat ingin mengelabui petugas, pelaku membuang tisu warna putih dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah di periksa ternyata di dalam tisu tersebut diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian dikatakan Kanit Reskrim juga menyita barang bukti lain, berupa uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 860.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip sedang bekas, 1 buah dompet warna coklat, dan 1 unit Hp merk samsung warna hitam.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari saudara Agus Salim Lubis alias Rolpo warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Kemudian dilakukan pencarian terhadap Rolpo namun tidak ditemukan.
“Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Bilah untuk menjalani proses pemeriksaan intensif dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim.
Pihak kepolisian disebutkan Kanit Reskrim kembali mengingatkan warga masyarakat untuk tidak segan-segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir,” ucap Kanit Reskrim IPDA..Rico Marthin Sihombing,SH. (RH)