Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu dengan Tersangka HI, Ketua LPTQ sekaligus Sekda Pringsewu

hayat

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:40 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 22 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka HI yang merupakan ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bersangkutan diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua Terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Terdakwa Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Terdakwa Rustiyan (Sekretaris LPTQ) dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,- yang telah berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan yaitu sebesar Rp494.974.684,-

Baca Juga :  Baru Tiga Hari Jadian, Remaja Pringsewu Rudapaksa Pacar Berujung Penjara

Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025 dengan jenis penahanan rutan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

Baca Juga :  Dugaan Mark-Up Anggaran Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu 2025 Mencuat ke Publik  

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo.

Berita Terkait

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap
Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru