Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

hayat

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:49 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 6 Mei 2025 – Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum secara resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

berkas perkara secara terpisah yang dilimpahkan an TP selaku Bendahara LPTQ yang juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, dan R selaku Sekretaris LPTQ yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu

Baca Juga :  Aparat kepolisian Polsek Sukoharjo Gerbek Judi Sabung ayam Di Pekon Banyumas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan perkara sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan.

Dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang serta penetapan status penahanan dengan jenis penahanan rutan. Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Surat Dakwaan yang disusun sebagai berikut Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor

kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara a quo sebesar Rp. 584.464.193,- dan telah berhasil dipulihkan di tingkat Penyidikan sebesar Rp. 494.974.684,-

Berita Terkait

Potong Tumpeng, Mahasiswa PPL STIT Pringsewu Akhiri Pengabdian di MI Yasmida Ambarawa
Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk
Bupati dan Wabup Pringsewu Ngopi Serasi Ke 12 Di Kelurahan Pajaresuk
Cengkraman Kuasa Para Pemburu Rente dalam Relasi Eksekutif dan Legislatif: Mengupas Fenomena Pokir sebagai Bancakan
JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023
JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024
Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kabupaten Pringsewu Gelar Festival Literasi

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:34 WIB

Atas Arahan Gubernur Aceh, Dinas Koperasi Gerak Cepat Antar Bantuan ke Gayo Lues, Disambut Haru Bupati Suhaidi

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:51 WIB

Breaking News: PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, Dua Tower Emergency Hampir Rampung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:19 WIB

Wagub Aceh Terima Bantuan Gubernur Jambi untuk Korban Banjir, Banyak Wilayah Masih Terisolasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:33 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah. Meski Tangan Terpasang Infus. Tetap Menunjukan Dedikasi Penuh Memastikan Percepatan Penanggulangan Banjir di Sejumlah Wilayah di Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:37 WIB

GERAK KEMANUSIAAN AMSCO PEDULI: BANTUAN SEMBAKO MENGALIR UNTUK KORBAN BANJIR ACEH

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:04 WIB

Hebat! Pengusaha Muda Gempang Amat Tong dan TNI Buka Akses ke Pame, Warga Menangis Haru

Minggu, 30 November 2025 - 09:30 WIB

Teuku Cut Man Minta PLN dan Perusahaan di Aceh Salurkan Genset untuk Masjid dan Fasilitas Umum

Rabu, 26 November 2025 - 21:02 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Kunjungi DPRA, Respon Revisi UU Pemerintahan Aceh

Berita Terbaru