BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu di wilayah Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial, WP Alias Y (25) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Bersama barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi narkotika shabu berat brutto : 0,21 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, Uang tunai sebesar Rp 500.000, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme warna hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan SH. MH, melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan, SH, kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka pengedar sabu. WP Alias Y. Kamis (12/06/2025).
Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tepat nya di Desa Sumber Makmur WP Alias Y sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Batu Bara memerintahkan Kanit 1 Narkoba Polres Batu Bara Iptu R. Sitorus, SH, langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Batu Bara. Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 01.30 WIB. Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yang di maksud di atas dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki WP Alias Y dan juga di dapati barang bukti seperti yang simaksud diatas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P Panjaitan, SH.