Diduga Ada Motif Bisnis di Balik Penolakan Proposal Perdamaian PT Pilar Putra Mahakam oleh Kreditor Afiliasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:50 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juni 2025 — Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani PT Pilar Putra Mahakam memasuki babak pelik. Meskipun dua kreditor utama telah menerima pelunasan utang, proposal perdamaian yang diajukan perusahaan tetap ditolak dalam Rapat Kreditor yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kuasa hukum PT Pilar Putra Mahakam, Noviar Irianto, S.H., dari firma hukum Noviar Irianto & Partners (NIP) Law Firm, menyampaikan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Ia menyebut bahwa penolakan proposal perdamaian oleh dua kreditor, yakni PT Meratus Advance Maritim dan PT Mitra Lautan Bersama, sangat disayangkan mengingat keduanya telah menerima pelunasan utang dari pihak debitor.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baik dalam proses PKPU. Bagaimana mungkin kreditor yang sudah dilunasi atau yang masih memiliki klaim yang sedang disengketakan di pengadilan tetap dihitung suaranya dalam voting dan bahkan menjadi penentu penolakan proposal damai,” ujar Noviar kepada media, di kantor NIP Law Firm, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang disampaikan, tagihan PT Mitra Lautan Bersama sebesar Rp6,2 miliar telah lunas dibayar pada 15 April 2025, sedangkan tagihan PT Meratus Advance Maritim sebesar Rp4,37 miliar juga telah dibayarkan penuh pada 16 April 2025. Adapun sisa klaim Meratus senilai Rp5,67 miliar saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dan belum memperoleh putusan hukum tetap.

Baca Juga :  Bupati Karo Hadiri Undangan Sosialisasi Pembentukan Sekolah Rakyat dan Dialog dengan Pilar-Pilar Sosial di Provinsi Sumatera Utara bersama Menteri Sosial Republik Indonesia

Namun ironisnya, suara dari kedua kreditor tersebut tetap dianggap sah dalam proses voting, bahkan menjadi penentu utama ditolaknya proposal perdamaian.

Noviar Irianto juga menyampaikan dugaan adanya konflik kepentingan dalam perkara ini. Kedua kreditor yang menolak proposal diketahui merupakan bagian dari Meratus Group, yang diduga memiliki hubungan afiliasi atau struktur korporasi yang sama.

“Kami menduga ada motif bisnis di balik ini. Mereka adalah sister company yang mungkin memiliki agenda tersembunyi di luar hubungan utang piutang biasa,” tegas Noviar.

Menurutnya, PKPU tidak seharusnya menjadi alat tekanan untuk kepentingan bisnis tertentu, apalagi jika perusahaan debitor seperti PT Pilar Putra Mahakam sebenarnya masih dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.

Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan terakhir per 31 Desember 2024, PT Pilar Putra Mahakam memiliki total aset sebesar Rp113,9 miliar, yang berarti jauh melebihi nilai klaim yang tengah diproses dalam PKPU.

“Dengan aset sebesar itu, perusahaan sebenarnya tidak sedang kolaps. Justru inisiatif damai ini seharusnya diapresiasi, karena menunjukkan iktikad baik debitor untuk menyelesaikan kewajibannya secara elegan dan bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga :  IKAWIGA Launching PT. Ikawiga Kreasi Nusantara (IKKN), Wujudkan Kemandirian Finansial

Firma hukum Noviar Irianto & Partners sendiri telah mengupayakan berbagai jalur hukum. Salah satunya adalah mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke pengadilan pada 28 Mei 2025, sebagai bentuk protes atas indikasi ketidaknetralan dalam proses tersebut.

Namun langkah tersebut tidak menghentikan proses voting. Proposal perdamaian tetap dibawa ke rapat kreditor dan ditolak oleh suara mayoritas — di antaranya dari dua pihak yang menurut Noviar sudah tidak memiliki dasar klaim aktif karena pembayaran telah diselesaikan.

“Kami tetap percaya bahwa proses hukum akan menghasilkan keadilan pada akhirnya. Tapi kondisi seperti ini berbahaya bagi dunia usaha jika dibiarkan terus terjadi. PKPU bisa menjadi alat manipulasi bisnis, bukan mekanisme penyelamatan sebagaimana mestinya,” pungkas Noviar.

Kasus ini kini menjadi perhatian di kalangan profesional hukum dan pelaku usaha, karena menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem PKPU. Apakah kreditor yang telah menerima pelunasan masih layak memberi suara? Apakah sengketa hukum yang belum diputus bisa menjadi dasar klaim aktif?

PT Pilar Putra Mahakam, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk memastikan bahwa proses yang berlangsung mencerminkan asas keadilan dan tidak dijadikan alat permainan oleh pihak-pihak tertentu.

Narasumber: Boy San
Pewarta: Egha / H. Widi
Editor: Egha

Berita Terkait

Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
Kunjungan Kerja Penuh Makna: Danpas 1 Korbrimob Polri Perkuat Semangat dan Dedikasi Brimob Lampung Hadapi Tugas
Solidaritas Pers: Enam Organisasi Media Resmi Lapor Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis
Menteri Koperasi Budi Arie Pokus Jalankan Tugaa Dari Presiden Prabowo Tingkat Kesejahteraan Masyarakat
Satu Komando dan Rasa Memiliki Jadi Kunci: IWO-I KBB Mantapkan Arah Organisasi Lewat Silaturahmi Pengurus
Kasus WK Langgak Memanas: KCL Diduga Libatkan Orang Kuat dan Pengusaha Berpengaruh
Sufmi Dasco, Tidak Hanya Pemain Politik Tapi Dapat Menjadi Arsitek Persatuan
PB PMII Edukasi Generasi Z, Ancaman TPPO Kini Mengintai Lewat Scam dan Judi Online

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Pekan Kebudayaan Sekolah dan O2SN Tingkat SD-SMP

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:35 WIB

Fazriansyah Unggul di Muscab FAJI Aceh Tenggara, Fokus Tingkatkan SDM dan Kekuatan Atlet Lokal

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:01 WIB

Dalam Rangka HUT ke-51 Pemkab Aceh Tenggara, PDAM Tirta Agara Nyatakan Komitmen Dukung Bupati Salim Fakhry Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Senin, 16 Juni 2025 - 23:17 WIB

Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:24 WIB

Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:38 WIB

Kodim 0108/Agara dan Forkopimda Gelar Safari Inovasi Ketahanan Pangan di Aceh Tenggara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:07 WIB

Salim Fakhry Cepat Respon Keresahan Warga Terkait Keberadaan Harimau berkeliar di Kebun Masyarakat Aceh Tenggara

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:21 WIB

Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

Berita Terbaru