Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Anak 13 Tahun Jadi Korban Nafsu Kakek Sendiri, Warga Kesulitan Melaporkan ke Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:58 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang memilukan mengguncang sebuah desa di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang kakek berinisial S, yang telah berusia 65 tahun, diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri, seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, upaya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum terhalang oleh keengganan pihak keluarga yang berdalih pelaku dan korban masih memiliki ikatan darah.

Peristiwa bejat ini pertama kali terungkap berkat kepedulian seorang warga sekitar berinisial M. Pada hari Minggu sore, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.13 WIB, M mengaku menyaksikan sebuah kejadian mencurigakan yang melibatkan S dan cucunya di sebuah gubuk sederhana di belakang rumah pelaku. Didorong oleh firasat buruk, M memberanikan diri untuk mendekati dan bertanya langsung kepada korban mengenai apa yang terjadi. Dengan perasaan takut, sang cucu akhirnya mengakui bahwa kakeknya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Pengakuan tersebut lebih mengejutkan lagi, karena menurut korban, tindakan asusila itu telah dilakukan oleh sang kakek secara berulang kali. “Pelaku S adalah kakek kandung dari korban dan sudah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali,” ungkap M dengan nada prihatin saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ketika ditanya mengapa peristiwa tragis ini tidak segera dilaporkan kepada pihak berwenang oleh orang tua korban, M menjelaskan situasi keluarga yang kompleks. Ibu kandung korban diketahui mengalami keterbelakangan mental dan tidak tinggal satu atap dengan mereka. Sehari-hari, korban tinggal dan dirawat oleh kakek (pelaku) dan neneknya. Kondisi inilah yang membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan. M bersama warga lainnya yang merasa geram dan resah telah mencoba mendorong agar kasus ini dilaporkan ke polisi. Namun, niat baik mereka membentur tembok penolakan dari keluarga besar korban. “Kami sudah mencoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak keluarga korban tidak setuju untuk melaporkan kejadian tersebut dengan alasan masih keluarga,” ucap M dengan nada sedih dan kecewa.

Baca Juga :  LIRA Minta Kejati Aceh Lidik Dugaan Pemalsuan Dokumen Di Setdakab Agara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa setempat yang berinisial W. Saat disambangi wartawan, W membenarkan bahwa S dan cucunya memang tinggal di wilayahnya, namun status mereka adalah sebagai pendatang dari desa lain, meskipun masih dalam lingkup Kecamatan Badar. W juga menyayangkan sikap keluarga yang cenderung ingin menutupi kasus ini. Jika terbukti bersalah, tindakan S dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Terlebih lagi, karena pelaku memiliki hubungan keluarga sedarah sebagai kakek kandung, maka menurut ayat (2) dalam pasal yang sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.

Baca Juga :  Kualitas Kakao di Aceh Tenggara Termasuk Sembilan Besar Se-Indonesia

Menyadari beratnya ancaman hukum dan demi melindungi korban, W menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak akan tinggal diam. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan alasan kekeluargaan. “Namun demikian, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anak, kami pihak desa berkomitmen akan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses secara hukum,” tegasnya. Pihak desa berharap langkah ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan efek jera yang kuat. “Kami berharap Polres Aceh Tenggara menindaklanjuti kasus ini jika ada masyarakat melapor, agar ada efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya penuh harap.

Kini, mata masyarakat dan aparat desa tertuju pada Polres Aceh Tenggara, menantikan tindakan tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang merusak masa depan seorang anak dan mencoreng nilai sakral sebuah keluarga.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB