Bappeda Nagan Raya Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun RPJMK 2025-2029

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 17:25 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Nagan Raya Tahun 2025-2029.

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Bappeda, Rahmattullah, S.STP., M.Si. yang berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (23/6/2025).

Dalam sambutannya, Rahmattullah menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses penyusunan dokumen RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya telah memasuki tahapan penyusunan rancangan,” ujar Rahmattullah.

Ia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini akan terus berproses sesuai tahapan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Baca Juga :  Mengenang Tragedi 20 Tahun Tsunami. Ini Kata Iskandar PJ Bupati Nagan Raya

Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut kata Rahmattullah adalah penyampaian rancangan Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang RPJMK 2025–2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk dibahas bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Sebagai syarat dalam pembahasan dan penetapan rancangan Qanun RPJMK bersama DPRK, maka diperlukan naskah akademik yang menjadi dasar argumentasi ilmiah penyusunan regulasi tersebut,” jelasnya.

Rahmattullah menyebut bahwa naskah akademik adalah kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif mengenai aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari perlunya pembentukan sebuah peraturan daerah.

“Partisipasi peserta FGD ini sangat kami harapkan, baik berupa informasi, pendapat, masukan, maupun saran konstruktif dalam rangka penyempurnaan naskah akademik ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Syarizal Budian Putra, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran konstruktif sebagai dasar penyusunan naskah akademik Rancangan Qanun RPJMK Nagan Raya Tahun 2025–2029.

Baca Juga :  Kunjungi SDN Ujong Fatihah, Pj Bupati Iskandar Berikan Motivasi kepada Siswa dan Guru

“Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari unsur pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala, yang terdiri dari Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., M.CL., M.A. (Ketua Tim), Dr. Yusri, S.H., M.H., Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta.

FGD ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya Heri Yanda, S.A.B., Ketua Komisi III Junid Aryanto, Ketua Komisi IV Sigit Winarno, Ketua MPU, Ketua MPD, para Kepala SKPK, para imum mukim, Ketua Forum Keuchik, LSM, serta undangan lainnya. ( Red )

Berita Terkait

IPMB Banda Aceh CUP III Gelar Turnamen Sepak Bola Kaki Camat Beutong Buka Secara Resmi
Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya
LKS Dilarang Dijual di Sekolah, Orang Tua Masih Dihantui Rasa Serba Salah
Kades Gunong Pungki Nagan Raya H. Nyak Abu Bakar.MD Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Desa
Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC
Kecamatan Seunagan Timur Resmi Louching Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam)
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karo Tahun 2025
Nur Saidah Warga Ujong Patihah Terima Listrik Gratis Program Light Up The Dream Dari PLN

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB