Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:40 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue  : Sebanyak 222 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi berbadan hukum setelah mengantongi legalitas melalui Akta Notaris.

Hal ini disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H. yang akrab disapa TRK dalam keterangannya di Suka Makmue pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Bupati TRK turut menyampaikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan atas keberhasilan pembentukan KDMP yang telah mengantongi Akta Notaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, hingga pemerintah desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Ali Sadikin Anggota DPRK Politisi Partai Gerindra Hadiri Malam Penutupan Tim Safari Ramadhan.

“Ini adalah langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Menurut TRK, Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang telah menyelesaikan penerbitan Akta Notaris KDMP secara 100 persen.

“Hal ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” sebutnya.

TRK juga berharap agar keberadaan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nagan Raya dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Kami berharap KDMP ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si, didampingi Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, S.E., menjelaskan setelah resmi berbadan hukum, langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh para pengurus 222 KDMP di 10 kecamatan, adalah melengkapi persyaratan administrasi lainnya.

Baca Juga :  Masyarakat Laksanakan Karya Bakti Bersama Dansatgas TMMD Reguler Ke-120 

“Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK),” jelasnya.

Selain itu kata Samsuar, para pengurus juga diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. (Red )

Berita Terkait

IPMB Banda Aceh CUP III Gelar Turnamen Sepak Bola Kaki Camat Beutong Buka Secara Resmi
Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya
LKS Dilarang Dijual di Sekolah, Orang Tua Masih Dihantui Rasa Serba Salah
Kades Gunong Pungki Nagan Raya H. Nyak Abu Bakar.MD Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Desa
Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC
Kecamatan Seunagan Timur Resmi Louching Diskusi Publik Satu Jam (Duplik Tajam)
Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karo Tahun 2025
Nur Saidah Warga Ujong Patihah Terima Listrik Gratis Program Light Up The Dream Dari PLN

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB