Bripka Oly Chandra Difitnah Lewat Blog Tak Bertanggung Jawab, Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:34 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Seorang anggota kepolisian dari Polres Aceh Timur, Bripka Oly Chandra, menjadi korban pemberitaan yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Berita tersebut dipublikasikan melalui platform blogspot dengan alamat jurnalispolice.com, yang dalam beberapa waktu terakhir aktif menyebarkan konten bernada menyerang dan memojokkan pribadi Oly serta institusi tempatnya bertugas.

Menurut penuturan Bripka Oly Chandra kepada wartawan, Minggu (29/6/2025), konten blog tersebut telah berulang kali menyudutkan dirinya. Namun, puncak dari penyebaran informasi menyesatkan itu terjadi pada Jumat, 28 April 2025. Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Oly menerima pesan dari seorang rekan media online di Aceh Timur. Rekan tersebut menginformasikan bahwa namanya disebut dalam sebuah artikel blog yang berjudul provokatif: “Bripka Oly Chandra Tersangka Membunuh Istrinya yang Sedang Hamil.” Tautan artikel tersebut juga telah tersebar luas di grup WhatsApp bernama Media Aceh Timur Center.

Setelah membuka tautan itu, Oly mengaku sangat terkejut sekaligus geram. Dalam artikel tersebut, dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang disebut sedang hamil. Padahal, menurut penjelasannya, istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara, dan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar apa pun, dan informasi yang dipublikasikan sepenuhnya adalah fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Oly menyampaikan bahwa pemberitaan serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, blog yang sama juga pernah menudingnya sebagai penampung narkoba dan pemeras warga kecil. Tuduhan-tuduhan tersebut, menurut Oly, sama sekali tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik dirinya sebagai anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Ia juga mencatat bahwa sedikitnya lima artikel dalam blog itu telah memuat informasi palsu yang menyerang institusinya, khususnya Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur dan Unit Reskrim Polsek Nurussalam.

Baca Juga :  Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Selain menyebarkan fitnah, blog tersebut juga dinilai telah melanggar kaidah-kaidah dasar jurnalistik. Oly menyoroti bahwa dalam penulisan artikel, tidak ada proses verifikasi fakta, konfirmasi terhadap narasumber utama, maupun prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penulis artikel juga menggunakan nama samaran, yaitu “Junaidi IB”, yang ternyata juga fiktif. Setelah melakukan klarifikasi, Oly menyebut bahwa Junaidi IB asli bahkan merasa kaget dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menulis atau mengetahui artikel dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Oly tidak cukup dekat untuk mengetahui informasi pribadi apalagi menulis tuduhan seberat itu.

Atas dasar tersebut, Oly menganggap tindakan penyebar informasi di blog jurnalispolice.com bukan hanya pelanggaran terhadap etika jurnalistik, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Oly berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penyebar fitnah dapat diproses secara hukum.

Baca Juga :  Kompak Berbaju Putih, Pasangan SAH Hadiri Zikir Akbar Pemilu Damai

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pada bulan April 2025, pihak Propam Polda Aceh melalui Paminal dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) telah turun ke lapangan guna menindaklanjuti pemberitaan awal dari blog tersebut. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Temuan itu turut memperkuat keyakinan Oly bahwa dirinya menjadi korban fitnah sistematis dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oly Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas peristiwa ini. Ia mengaku telah merasa dipermalukan secara terbuka, baik sebagai pribadi, kepala keluarga, maupun sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, langkah hukum adalah satu-satunya cara untuk mencegah kejadian serupa terulang, baik terhadap dirinya maupun terhadap anggota Polri lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oly berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi, dan apabila menemukan konten serupa, segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Lebih baik kita tempuh jalur hukum agar semuanya diproses secara profesional. Saya percaya bahwa hukum akan berdiri di atas kebenaran,” ujarnya mengakhiri pernyataan. (*)

Berita Terkait

Kadis ESDM Aceh Taufik Pimpin Aksi Bersih-Bersih Pasar Ikan Idi Rayeuk, Pemerintah Hadir Pulihkan Ekonomi Warga Pasca Banjir
Julok Putra Legend FC Juara, Medco E&P Sukses Satukan Komunitas Lewat Turnamen Silaturahmi
Wakili Simpang Jernih, SD Negeri Pante Kera Harumkan Aceh Timur Lewat Gerakan Seniman Masuk Sekolah
Warga Pertanyakan Kepemilikan Lahan PT PAS, Pemerintah Aceh Timur Bentuk Tim Verifikasi
Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Aceh Timur Amankan 14.100 Batang Rokok Ilegal dari Peredaran
Jurnalis Diduga Dihalangi saat Meliput Pengembalian Dana Desa, Mantan Geuchik: Ini Harusnya Transparan untuk Publik
Sekjen DPW Fanst Respon Counter Polri Nusantara Aceh: Polres Aceh Timur Tunjukkan Komitmen Jaga Rasa Aman Lewat Penanganan Cepat
Wartawan Senior Aceh Timur Desak Reformasi Kepemimpinan Dinas Pendidikan Demi Pendidikan yang Lebih Baik

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru