Sudah 9 Tahun Menunggu, 56 Warga Lampung Selatan Tuntut Keadilan Ganti Rugi Tol

Redaksi.

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 04:49 WIB

50678 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan , waspadaindonesia.com <>

Puluhan warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, masih terus menuntut keadilan atas hak tanah mereka yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tol sejak tahun 2016, namun hingga saat ini belum juga dibayar oleh pihak terkait.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suradi, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) mewakili 56 pemilik lahan dengan total luas sekitar 21 hektar, menyampaikan bahwa mereka telah menempuh seluruh jalur hukum dan memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK). Meski telah inkrah, putusan tersebut belum diindahkan oleh pihak Kementerian PUPR maupun Balai Besar PUPR Lampung.

 

“Tanah kami yang digunakan pada STA 10 hingga STA 12 sepanjang 2 kilometer untuk jalan tol, telah divalidasi dan ditaksir dengan nilai ganti rugi mencapai Rp20 miliar, tapi hingga kini belum dibayarkan,” ujar Suradi saat diwawancarai.

Baca Juga :  AKD DPRD Kabupaten Karo Masa Bakti 2024 - 2029 Resmi Terbentuk

 

Ia menegaskan, upaya hukum telah dimulai sejak tahun 2016, dan putusan akhir dari Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mahkamah Agung seluruhnya memenangkan warga. Namun, tidak ada tindak lanjut pembayaran dari pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Lampung maupun instansi terkait.

 

“Kami bahkan sudah tiga kali datang ke Jakarta. Surat pengaduan juga sudah kami kirimkan langsung ke Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, pada 5 Mei 2025. Surat kami diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara dan telah diteruskan ke BPN Lampung Selatan serta Kementerian PUPR,” jelasnya.

 

Menurut informasi dari Kasi Pertanahan BPN Lampung Selatan, Selamat, surat dari Sekretariat Negara telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut.

Baca Juga :  Benarkah Status PLT Sekda Subulussalam Tidak Dapat Di Perpanjang...?

 

Namun hingga 10 Juli 2025, warga belum menerima kejelasan ataupun dana ganti rugi, padahal lahan mereka telah digusur dan dipakai untuk kepentingan umum.

 

“Kami merasa sangat tidak adil. Tanah kami digunakan, tetapi kami tetap dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Apakah ini yang disebut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana bunyi sila kelima Pancasila?” tegas Suradi penuh haru.

 

Ia pun berharap Presiden RI Prabowo Subianto bisa turun tangan langsung dan memastikan hak-hak warga negara ditegakkan sesuai amanat konstitusi dan hukum yang berlaku.

 

“Putusan pengadilan sudah jelas, kami hanya minta keadilan dijalankan. Negara kita negara hukum. Kenapa masih ada kementerian yang tidak menjalankan hukum yang sudah berkekuatan tetap?” pungkas Suradi. Red **

Berita Terkait

Pemkab Karo Apresiasi Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Kelasis Barus Sibayak, Usung Arsitektur Rumah Adat Karo
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
20 Personel Satpol PP, Linmas, dan Damkar Karo Terima Penghargaan atas Dedikasi
Konsolidasi Jelang Pemilu 2029: LAMR Meranti dan Bawaslu Gelar   
Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026
Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan Sambut HUT RI Ke-81
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru