Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

50703 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA . COM <>

BANDUNG  , Senin , 5 Agustus 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara sepihak memblokir rekening milik masyarakat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh media nasional, Agus Jaya Sudrajat, yang menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak jelas dasar hukumnya, tetapi juga semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resminya pada Senin (05/08/2025), Agus Jaya menyayangkan tindakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening berstatus dormant —yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk tindakan pemblokiran.

 

“Status dormant bukan tindak pidana. Jika tidak ada indikasi kejahatan seperti pencucian uang, pemblokiran tersebut adalah pelanggaran hak asasi finansial warga negara,” tegas Agus Jaya.

 

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) sekaligus Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus Jaya menyebut kebijakan tersebut justru menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan memicu keresahan sosial yang tak perlu. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas rekening yang diblokir justru dimiliki oleh warga desa dan kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal.

Baca Juga :  "Jaya Sakti Menyapa", Satgas Yonif 113/JS Hadirkan Keceriaan di Kampung Bilai

 

“Mereka ini bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang memang tidak sering bertransaksi karena keterbatasan akses. Lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang layak. Ini tidak adil dan sangat menyusahkan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Agus Jaya mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

* UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,

* Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta

*Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4)

 

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila ada indikasi kuat terhadap tindak pidana keuangan, bukan semata-mata karena tidak adanya aktivitas transaksi.

 

Agus Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Ia mendesak agar PPATK dan institusi perbankan melakukan langkah lebih selektif serta menghadirkan mekanisme notifikasi dan reaktivasi rekening yang ramah bagi masyarakat.

Baca Juga :  159.557 Napi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 977 Langsung Bebas

 

“Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada sistem pemberitahuan kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan, serta jalur reaktivasi yang tidak menyulitkan,” ujarnya.

 

Ia pun mengajak Presiden dan pihak eksekutif untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia.

 

“Kalau terus seperti ini, rakyat makin kehilangan rasa percaya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” tutup Agus Jaya, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Buletin Kompas Pagi.

Catatan Redaksi:

Isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK perlu ditangani dengan pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red * E.S *

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB