Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

50865 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA . COM <>

BANDUNG  , Senin , 5 Agustus 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara sepihak memblokir rekening milik masyarakat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh media nasional, Agus Jaya Sudrajat, yang menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak jelas dasar hukumnya, tetapi juga semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resminya pada Senin (05/08/2025), Agus Jaya menyayangkan tindakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening berstatus dormant —yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk tindakan pemblokiran.

 

“Status dormant bukan tindak pidana. Jika tidak ada indikasi kejahatan seperti pencucian uang, pemblokiran tersebut adalah pelanggaran hak asasi finansial warga negara,” tegas Agus Jaya.

 

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) sekaligus Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus Jaya menyebut kebijakan tersebut justru menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan memicu keresahan sosial yang tak perlu. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas rekening yang diblokir justru dimiliki oleh warga desa dan kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal.

Baca Juga :  Relly Reagen: Pemerataan Pendidikan Kunci Mewujudkan Indonesia Berdaulat

 

“Mereka ini bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang memang tidak sering bertransaksi karena keterbatasan akses. Lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang layak. Ini tidak adil dan sangat menyusahkan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Agus Jaya mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

* UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,

* Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta

*Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4)

 

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila ada indikasi kuat terhadap tindak pidana keuangan, bukan semata-mata karena tidak adanya aktivitas transaksi.

 

Agus Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Ia mendesak agar PPATK dan institusi perbankan melakukan langkah lebih selektif serta menghadirkan mekanisme notifikasi dan reaktivasi rekening yang ramah bagi masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Buka Wakatobi Wave, Pj. Gub Sultra : Budaya Merupakan Potensi Ekonomi

 

“Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada sistem pemberitahuan kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan, serta jalur reaktivasi yang tidak menyulitkan,” ujarnya.

 

Ia pun mengajak Presiden dan pihak eksekutif untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia.

 

“Kalau terus seperti ini, rakyat makin kehilangan rasa percaya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” tutup Agus Jaya, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Buletin Kompas Pagi.

Catatan Redaksi:

Isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK perlu ditangani dengan pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red * E.S *

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru