Dokter IMC di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Ijazah Palsu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:29 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE , WASPADA INDONESIA | Seorang tenaga medis yang semestinya menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di Kabupaten Aceh Tenggara harus berakhir dengan nasib memalukan. Dokter berinisial IMC yang bertugas di UPT Puskesmas Suka Makmur resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan itu diambil lantaran terbukti menggunakan ijazah palsu saat melamar menjadi PNS.

Bupati Aceh Tenggara mengeluarkan keputusan bernomor 800.1.6.4/239/2025 yang secara tegas menyatakan pemberhentian IMC berdasarkan bukti yang kuat dari surat lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I nomor 1925/LLI/KL.03/2025 tertanggal 17 April 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan verifikasi dan klarifikasi data mahasiswa atas nama dr. IMC menyatakan ia menggunakan ijazah palsu saat proses lamaran PNS.

Hal ini semakin diperkuat oleh regulasi yang menjadi dasar hukum penghentian status kepegawaian IMC, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila seorang calon PNS diketahui menggunakan ijazah palsu saat melamar, maka wajib dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Keputusan ini tidak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi siapa pun yang mencoba menipu institusi negara dengan dokumen palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Tenggara, Syafaruddin, mengatakan pada Selasa,12 Agustus 2025. dengan tegas mengonfirmasi bahwa mulai keluarnya surat keputusan tersebut, gaji dr. IMC sebagai PNS telah diberhentikan. Ini bukan hanya persoalan administratif biasa, melainkan peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara agar menjaga integritas dan kejujuran dalam segala aspek pengabdian mereka.

Baca Juga :  Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber "Bedah" Borok Anggaran Kuta Tengah!

Fenomena penggunaan ijazah palsu di lingkungan birokrasi bukanlah hal baru, namun setiap kali terbongkar, efeknya selalu mengguncang kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah. Kasus IMC di Aceh Tenggara adalah gambaran nyata bagaimana kecurangan pribadi bisa membawa dampak serius pada karier seseorang, bahkan mencoreng institusi yang selama ini diharapkan menjadi tempat pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Bupati Aceh Tenggara dalam keputusan tersebut juga mengacu pada beberapa undang-undang penting yang menguatkan kewenangannya mengambil tindakan tegas ini. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Keputusan tegas ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap individu yang hendak memasuki dunia birokrasi agar tidak menggunakan jalan pintas kotor. Tidak ada tempat bagi pemalsuan dokumen dalam struktur pemerintahan yang bertugas melayani rakyat.

Kasus dr. IMC harus menjadi momentum bagi Aceh Tenggara untuk meningkatkan pengawasan dan verifikasi data bagi calon pegawai negeri sipil agar kasus serupa tidak terulang. Integritas dan transparansi adalah fondasi utama yang harus ditegakkan agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: "Skandal 10 Miliar di Balik Tebing"

Ini bukan sekadar soal satu orang yang tertangkap basah memakai ijazah palsu, tapi tentang wibawa dan kredibilitas institusi pemerintah yang harus dijaga dengan ketat. Aparat dan pejabat publik wajib menjadi teladan dalam hal kejujuran dan profesionalisme.

Jika akar masalah tidak segera dibersihkan, dikhawatirkan akan muncul kembali kasus-kasus serupa yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan pembangunan daerah. Pemerintah Aceh Tenggara harus berani mengambil sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran integritas agar memberikan efek jera dan memastikan birokrasi berjalan bersih dan transparan.

Kasus ini juga menjadi panggilan keras bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat seleksi dan pengawasan dalam penerimaan PNS. Jangan sampai ambisi dan kebutuhan akan tenaga kerja menutupi proses verifikasi yang ketat. Semua pihak harus sadar bahwa penggunaan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut aspek hukum yang bisa berakibat pidana.

Aceh Tenggara telah memberi sinyal jelas bahwa kecurangan tidak akan ditoleransi. Bagi dr. IMC, jalan terakhir yang harus ditempuh adalah bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati bagi tata kelola pemerintahan yang baik.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB