LSM KALIBER:Rapor Merah Proyek Penahan Longsor Aceh Tenggara: “Skandal 10 Miliar di Balik Tebing”

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 - 17:25 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – WASPADA INDONESIA ​Proyek senilai Rp10,7 Miliar di jalur maut Aceh Tenggara-Gayo Lues ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal keselamatan nyawa pengguna jalan. Jika dilihat dengan kacamata pengawasan ketat, ada beberapa poin “busuk” yang harus dibongkar:

​1. Metode Manual: Modus Penggelembungan Keuntungan (Markup)?
​Pernyataan pejabat yang menyebut “tidak ada batching plant dekat lokasi” adalah alasan klasik yang tidak bisa diterima secara teknis dalam proyek strategis nasional.

​Analisis LSM: Harga Satuan Pekerjaan (HSP) dalam kontrak Rp10,7 Miliar hampir pasti dihitung berdasarkan standar beton berkualitas tinggi (K-250 ke atas) yang diproduksi mesin. Jika dikerjakan manual (pencampuran sekop/molen kecil), terjadi selisih biaya produksi yang sangat besar. Ke mana lari selisih anggaran tersebut? Ini adalah potensi kerugian negara dari sisi kualitas dan harga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Material Ilegal: Kejahatan Lingkungan di Atas Proyek Negara
​Dugaan penggunaan batu galian dari lokasi sekitar (bukan dari kuari resmi/Galian C berizin) adalah pelanggaran fatal.
​Sorotan Tajam: Proyek APBN dilarang keras menggunakan material ilegal. Jika PT. Segon menggunakan batu pinggir jalan, mereka tidak hanya melanggar spesifikasi teknik, tapi juga menghindari pajak daerah (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan). Ini adalah bentuk pencurian sumber daya alam yang dibiayai oleh uang rakyat.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Penanganan Stunting

​3. Vakum Pengawasan: “Jeruk Makan Jeruk” di BPJN?
​Kabar bahwa proyek berhenti sepihak dan pengawasan diambil alih internal BPJN tanpa konsultan independen adalah lampu kuning bagi aparat penegak hukum (APH).

​Kritik LSM KALIBER: Tanpa pengawas independen, siapa yang menjamin volume pekerjaan yang dibayar sesuai dengan yang terpasang di lapangan? Pengawasan internal cenderung tertutup dan rawan kompromi. Penghentian proyek secara sepihak juga menandakan manajemen lapangan yang amatir atau adanya konflik internal yang disembunyikan.

​4. Ancaman “Proyek Gagal”: Menunggu Longsor Berikutnya
​Penahan longsor yang dibangun asal-asalan dengan material “seadanya” justru akan menjadi bom waktu. Beton tanpa standar batching plant akan keropos dalam hitungan bulan akibat cuaca ekstrem di Aceh Tenggara.

​Konsekuensi: Jika tembok ini runtuh, negara harus mengeluarkan anggaran darurat lagi. Ini adalah siklus “proyek abadi” yang hanya menguntungkan oknum kontraktor dan oknum pejabat.
​Tuntutan LSM kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh:

Baca Juga :  Ketua PWI Minta Pemkab dan Aparat Bertindak Tegas Terkait Polemik BBM di Aceh Tenggara

​Uji Lab Independen: Segera lakukan Core Drill (pengambilan sampel beton) oleh pihak ketiga yang independen untuk membuktikan apakah kualitas beton sesuai dengan kontrak.
​Transparansi Adendum: Jelaskan ke publik mengapa metode berubah dari mesin ke manual. Apakah ada perubahan nilai kontrak (negosiasi harga) setelah metode berubah?

​Blacklist Kontraktor: Jika terbukti menggunakan material ilegal dan tidak sesuai SOP, PT. Segon Karya Alcantara harus masuk daftar hitam dan jaminan pelaksanaan dicairkan untuk negara.
​Panggil PPK 3.5: Jaya Juliadi, ST selaku PPK harus bertanggung jawab secara administrasi dan hukum atas lemahnya kontrol di lapangan yang membiarkan pengerjaan manual dan material ilegal.

​”Anggaran Rp10,7 Miliar itu uang rakyat, bukan uang saku kontraktor. Jangan sampai tembok penahan longsor ini justru longsor karena dikorupsi sejak dalam kandungan (perencanaan dan material).Aliasa

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:40 WIB

Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Berita Terbaru