Ketua APDESI Aceh Tenggara Diduga Blokir Wartawan, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:51 WIB

50559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tenggara, Muslim, menuai kritik keras setelah diduga memblokir nomor telepon dan WhatsApp sejumlah wartawan, termasuk Kabiro Media LensaSiber.com, yang mencoba melakukan konfirmasi. Pemblokiran ini disebut berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah diblokir selama sebulan dan sebagian lagi dua minggu terakhir. Peristiwa ini mencuat pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tindakan Muslim ini diduga dipicu ketidaksukaannya terhadap upaya konfirmasi terkait berbagai persoalan di tingkat desa, termasuk dugaan kurangnya transparansi penggunaan anggaran yang menjadi keluhan warga dan sebagian kepala desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Sejumlah jurnalis yang mencoba meminta keterangan melalui pesan WhatsApp justru tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya akses komunikasi mereka terblokir.

Langkah tersebut dianggap memalukan dan tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Sebagai Ketua APDESI di tingkat kabupaten, Muslim seharusnya bersikap terbuka dan komunikatif kepada siapa pun, termasuk awak media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut jelas mengatur peran pers sebagai kontrol sosial dan sarana penyampaian pertanggungjawaban publik. Jika hal yang dikonfirmasi tidak bermasalah, cukup dijawab. Jika ada masalah, seharusnya diklarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga :  Dikbud Agara Tegaskan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Juknis dan Permendikbud

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Aceh Tenggara menilai, posisi Ketua APDESI bukan jabatan untuk menghindar dari kritik, apalagi menutup komunikasi. Jabatan tersebut dipilih untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan di desa, mengoordinasikan kepentingan kepala desa, dan menjadi jembatan dengan masyarakat. Saat menjabat, ruang privasi pejabat publik memang berkurang, dan itu konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga :  Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W 1446 H Di Masjid Babussalam Perapat Hulu

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tindakan memblokir wartawan justru bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Pertanyaan besar pun muncul: jika insan pers saja kesulitan menghubungi Ketua APDESI, bagaimana komunikasi dirinya dengan para kepala desa dan masyarakat yang dipimpinnya? Bagaimana pula pengaduan atau keluhan terkait pelayanan desa dapat ditindaklanjuti jika akses komunikasi tertutup?

Sejumlah pihak mendesak Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi kinerja Muslim sebagai Ketua APDESI. Langkah ini dinilai penting agar organisasi tersebut dipimpin oleh sosok yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara terbuka, komunikatif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:51 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru