Batujajar, waspadaindonesia.com | 15 Agustus 2025 – Pelaksanaan proyek paving blok di Kampung Cihurip RT 03 RW 11, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, menuai kontroversi. Proyek infrastruktur senilai Rp13 juta yang didanai dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 tersebut diduga tidak menyasar kepentingan umum, melainkan digunakan untuk memperbaiki jalan milik pribadi warga.
Sorotan tajam datang dari Sekretaris RW 11, Meli Handayani, yang menyatakan keberatan atas penggunaan anggaran desa untuk pembangunan jalan yang bukan merupakan fasilitas umum. Sebagai bentuk protes, Meli bahkan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya kira jalan belakang rumah saya yang diperbaiki memang jalan umum, tapi ternyata itu jalan milik warga secara pribadi. Saya merasa keberatan sebagai Sekretaris RW,” ujar Meli saat ditemui awak media pada Sabtu (26/7/2025).
Meli menilai bahwa keputusan Ketua RW 11, Budi, yang menyetujui proyek tersebut tanpa melibatkan warga secara menyeluruh, telah mengabaikan prinsip keadilan dan kebutuhan bersama. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak desa memberikan lampu hijau tanpa melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu.
“Kalau memang jalan pribadi yang diperbaiki, jangan gunakan Dana Desa. Gunakan dana pribadi pemilik lahan. Saya ingin transparansi, RAB-nya harus terbuka dan jelas peruntukannya. Bila terbukti tidak sesuai, dana harus dikembalikan ke kas desa,” tegasnya.
Meli juga mengkritik jalannya forum musyawarah yang diadakan di rumah Ketua RW. Ia mengaku tidak diundang atau dilibatkan dalam musyawarah tersebut karena sedang berada di luar kota.
“Rapat dilakukan tanpa kehadiran saya, padahal saya bisa saja dihubungi via video call. Ini jadi pertanyaan besar bagi saya, apakah memang ada niat untuk transparan?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kasus ini telah mengundang perhatian masyarakat terkait akuntabilitas dan keterbukaan penggunaan Dana Desa di wilayah Desa Pangauban. Masyarakat menuntut adanya penjelasan yang transparan dari pihak-pihak terkait mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pemerintah desa maupun Ketua RW terkait keberatan yang dilayangkan oleh Sekretaris RW 11. Awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Diharapkan, pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat Desa Pangauban.
Penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan bersama. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Red Adi Dudung