Harus Ditutup, Sampai Sanksi Administrasi Dilengkapi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:51 WIB

50564 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara layangkan surat Pemberhentian usaha dan/atau kegiatan PT. SAS. Jumat (15/08/2015).

Surat tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut Pengaduan dan Tinjauan Lapangan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, pada tanggal 08 Agustus 2025, dan menemukan,

1. PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan, PT. SAS belum bisa menunjukkan Dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi, Maka dari itu PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan surat yang dilayangkan ke PT. SAS di tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara, AKBP Jose D.C. Fernandes,SIK : 9 Pelaku Perjudian Kami Proses, Spanduk Kami Sebar Komitmen Kami Ciptakan Zero Perjudian

Menanggapi langkah tegas yang di lakukan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, Dinas Lingkungan. Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Kabid Gakum, Zainuddin, Kamis (14/8/2025) sore dengan tegas mengatakan, pas itu,

Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi murmudium. Multi murmudium ini mengutamakan sanksi administrasi, kata sosok yang akrab disapa Pak Zay itu.

Kalau dilihat PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi, yang pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin, bebernya.

Kalau yang di lakukan kawan-kawan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, udah pas itu untuk di hentikan sementara, nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhnya pidana.

Baca Juga :  TG Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara, Kerna Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kan ada lima tahapan administrasi berdasarkan PP nomor 22 tahun 2021, Iya pas itu dihentikan dulu sementara kita tunggu etikat baik dari pihak perusahaan.

Nati kami juga berkoordinasi dengan pihak LH Kabupaten Batu Bara, minta salinannya, kalau ada salinannya di kemudian hari melakukan lagi, berarti tidak ada etikat baik dari perusahaan, kita tengok ada etikat baik tidak, sambungnya.

Memang perusahaan itu cari cuan, tapi lingkungan juga harus di perhatikan, kalau hanya cari uang aja lingkungan tidak diperhatikan, gak guna juga, justru gak baik.

Apa lagi lokasi PKS itu tidak jauh dari pemukiman dan aliran sungai, iya bahaya itu, kurang lebih seperti itu, ujarnya.

Memang harus di tutup itu, gak boleh samasekali beroperasi sebelum sanksi yang di buat kawan-kawan LH Batu Bara di selesaikan, gak boleh itu, kalau beroperasi bisa di cabut izinnya, tegas Pak Zay.

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam di Sumut Berakibat BBN Hilang Dari Peredaran di SPBU Kabupaten Batu Bata
KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri
Kapolres Batu Bara Terus Salurkan Bantuan dan Kawal Pemulihan Pasca Banjir di Wilayah Hukumnya
DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran
Inalum Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Pengguna Narkoba di Dusun VIII Desa Gambus Laut
Kakek Terduga Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan Menghilang Setelah Penangguhan Penahanan Di Satreskrim Polres Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Kuala Gunung, Sorang Pengedar Sabu Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Karo Tourism Fun Run 2025 Ajang Kompetisi Dan Sarana Menampilkan Keindahan Alam Karo

Sabtu, 29 November 2025 - 08:13 WIB

Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Sabtu, 29 November 2025 - 01:31 WIB

Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:24 WIB

Apresiasi Pemkab Karo Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Kamis, 27 November 2025 - 14:46 WIB

DPD IWO – I KBB Menggelar Bakti Sosial Khitanan Masal, Santunan dan Pengobatan Gratis.

Rabu, 26 November 2025 - 14:29 WIB

Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Berita Terbaru