Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Kejadian tragis menghentak suasana Muslim Ayub Fest yang digelar di Stadion Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin malam (18/8/2025). Seorang pemuda, NP (20), meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi di tengah keramaian pengunjung.

Pelaku berinisial MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam, berhasil ditangkap dalam waktu hanya tiga menit setelah insiden penusukan. Kesigapan personel Polres Aceh Tenggara yang sedang mengamankan acara menjadi faktor kunci sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri dan potensi kerusuhan lebih besar dapat dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya Selasa (19/8/2025).

Pihak kepolisian juga memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk dua celana jeans, satu jaket, satu ikat pinggang, satu sarung pisau kayu, dan satu kaos. Barang bukti ini terkait langsung dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.

Baca Juga :  HM Salim Fahri Kukuhkan Tim Pemenangan dan Relawan di Agara

Kronologi peristiwa bermula ketika pelaku MEL, yang ditemani rekannya berinisial AM, bersenggolan dengan korban. Adu mulut pun tak terhindarkan. Menurut keterangan saksi, korban sempat memukul pelaku dari belakang sebelum keduanya meninggalkan lokasi. Namun, perselisihan tidak berhenti di situ.

Tak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban. Adu mulut kembali pecah hingga berujung perkelahian fisik. Dalam insiden itu, korban sempat mengeluarkan sebilah pisau, namun terjatuh. Melihat kesempatan, pelaku mengambil pisau tersebut dan menusukkannya ke tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Kesigapan aparat yang tengah bertugas menjadi penentu utama. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap di lokasi hanya dalam hitungan menit. Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara menegaskan, MEL dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga :  Menjelang Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2024 Rumah Wartawan Dilempar Bom Molotov, Korban Minta Kajatisu Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

“Kami selalu siap sedia dalam setiap pengamanan acara besar. Tidak hanya untuk mengantisipasi potensi gangguan, tetapi juga untuk menanggulangi gangguan nyata demi terciptanya keamanan masyarakat,” ujar Kasatreskrim.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh Tenggara tentang pentingnya kewaspadaan dan kesadaran akan keselamatan publik. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam ke acara publik dan melaporkan setiap potensi konflik secara cepat.

Dengan respons yang sigap, Polres Aceh Tenggara menunjukkan profesionalisme dalam menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di wilayah itu.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Di Balik Manisnya Sirup Lebaran: Narasi Persahabatan di Pelataran Mapolres Aceh Tenggara
Ketua DPRK Aceh Tenggara Santuni 1.150 Anak Yatim Piatu di Empat Kecamatan
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Pemkab Aceh Tenggara Jadwalkan Santunan untuk Anak Yatim dan Piatu di Dapil II
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Segera Klarifikasi dan Hentikan Pemberitaan yang Mengandung Unsur Fitnah
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru