Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:11 WIB

501,732 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA , WASPADA INDONESIA — Dana Desa di Lawe Stul, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024 menjadi cermin bagaimana kebijakan nasional yang dirancang untuk menyejahterakan rakyat bisa berubah arah di tangan pelaksana desa. Dari total pagu Rp 752,266 juta, pencairan tercatat Rp 327,405 juta pada Maret dan Rp 424,860 juta pada Oktober. Angka-angka itu terlihat rapi, namun ketika dibedah lebih dalam, fakta menunjukkan belanja tidak tunduk pada aturan yang digariskan pusat.

Menurut Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, ada tiga poros utama yang wajib dijalankan: BLT Dana Desa minimal 10 persen hingga maksimal 25 persen dari pagu, program ketahanan pangan dan hewani sekurang-kurangnya 20 persen, serta penanganan stunting yang nyata dan terukur. Fakta di Lawe Stul menunjukkan BLT hanya Rp 32,4 juta atau 4,3 persen dari pagu, jauh di bawah batas minimal Rp 75,2 juta. Ketahanan pangan hanya disentuh lewat pengerasan jalan usaha tani Rp 84,4 juta, jauh di bawah ambang batas 20 persen yang seharusnya Rp 150,4 juta. Untuk stunting, hanya Rp 3,52 juta yang dialokasikan, jumlah yang lebih mirip formalitas daripada keseriusan kebijakan.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara Tetap Sigap Atur Lalu Lintas Di Tengah Situasi Banjir

Ironisnya, alokasi justru membengkak pada pos-pos yang tak menjadi prioritas nasional. Dana desa dipakai untuk dukungan seremonial, atribut Linmas, hingga pakaian dinas. Operasional pemerintah desa dipecah-pecah: koordinasi, ATK, listrik, honorarium, seremonial, kerawanan sosial. Totalnya menembus Rp 33 juta, padahal regulasi PMK 146/PMK.07/2023 Pasal 32 membatasi uang persediaan dan operasional maksimal 3 persen dari pagu, hanya Rp 22,5 juta. Lawe Stul melampaui batas itu lebih dari Rp 10 juta, sebuah pelanggaran terang-benderang yang tak bisa ditutupi laporan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurigaan semakin menguat karena muncul kegiatan ganda. Fasilitas jamban umum dianggarkan dua kali dengan nilai berbeda, Rp 23,9 juta dan Rp 79,7 juta. Profil desa pun dianggarkan dua kali, Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta. Regulasi pusat jelas menyebutkan setiap kegiatan harus berbasis kebutuhan nyata dan tidak boleh duplikasi anggaran. Pola pemecahan pos ini membuka ruang mark-up dan manipulasi, sebuah celah klasik yang merugikan rakyat.

Semua ini membentuk pola: regulasi nasional yang mestinya mengarahkan dana desa menjadi alat pengentasan kemiskinan justru diselewengkan. BLT yang seharusnya menyelamatkan rakyat miskin dipangkas. Ketahanan pangan yang menjadi benteng krisis digarap setengah hati. Stunting, ancaman nyata bagi generasi masa depan, diperlakukan sebagai catatan kaki. Sebaliknya, seremonial, atribut, dan operasional aparatur justru disuburkan.

Baca Juga :  Puskesmas Gurgur Pardomuan Agara Tetap Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Upaya klarifikasi menemui jalan buntu. Kepala Desa Lawe Stul saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025, tidak memberikan respons terkait pengelolaan dana desa. Ketidakterbukaan ini menegaskan urgensi pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas anggaran.

Regulasi negara tidak dibuat untuk dipajang; ia hadir sebagai pengikat agar uang negara benar-benar sampai ke rakyat. Namun di Lawe Stul, dana desa disulap menjadi arena kepentingan birokrasi. Angka-angka dilaporkan, spanduk dipasang, tetapi perut rakyat tetap kosong dan anak-anak desa tetap kurus. Ini adalah pengkhianatan terhadap roh Permendesa 13/2023 dan PMK 146/2023—roh yang sejatinya dirancang untuk melindungi rakyat miskin dari kelaparan dan kebodohan.

Publik kini hanya bisa bertanya: bila dana desa terus diperlakukan seperti ini, untuk siapa sebenarnya negara hadir? Untuk rakyat kecil, atau untuk segelintir yang mahir memelintir aturan?

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB