Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:54 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, WASPADA INDONESIA  — Aliran Dana Desa di Pulo Gadung tahun anggaran 2024 menyingkap celah gelap yang tak bisa dianggap sepele. Dari catatan resmi situs Jaga.id, tahap pertama Dana Desa yang seharusnya menjadi denyut pembangunan desa telah ditransfer sebesar Rp 401.883.600 pada 27 Maret 2024. Namun, dalam laporan kegiatan yang diturunkan pemerintah desa, hanya Rp 307.093.600 yang tercatat digunakan. Selisih Rp 94.790.000 masih menggantung, tak jelas ke mana alirannya.

Rincian kegiatan yang disodorkan memang terdengar manis: posyandu untuk balita dan ibu hamil, penyusunan dokumen perencanaan, hingga pelatihan budidaya kakao sebagai produk unggulan desa. Di atas kertas, angka-angka tersebut tampak sahih. Namun begitu diurai, wajah penyimpangan mulai terlihat jelas. Pemerintah pusat melalui Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan arah Dana Desa: harus diarahkan pada empat arus utama—penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes atau usaha produktif. Fakta di Pulo Gadung berkata lain.

Alih-alih mengalir ke program prioritas, sebagian dana justru habis untuk kegiatan seremonial dan sosial budaya seperti perayaan Idul Fitri, kegiatan bulan Ramadhan, hingga penyelenggaraan siskamling. Semua kegiatan ini memang bernilai kultural dan penting untuk kebersamaan, tetapi tidak termasuk dalam prioritas nasional. Negara tidak menugaskan desa untuk menjadikan festival dan ronda malam sebagai inti belanja Dana Desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan rakyat.

Baca Juga :  Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mengkhawatirkan, alokasi operasional pemerintah desa membengkak jauh di atas batas regulasi. Regulasi menegaskan, biaya operasional hanya boleh maksimal 3 persen dari total Dana Desa. Dengan dana tahap pertama Rp 401.883.600, batas atas operasional mestinya Rp 12.056.508. Namun laporan menunjukkan operasional—mulai honor operator, ATK, biaya koordinasi, hingga tunjangan lain—membengkak hingga Rp 28 juta, hampir tiga kali lipat dari yang diizinkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terang-benderang terhadap aturan yang semestinya mengikat.

Di sisi lain, program yang menjadi jantung kebijakan pusat—seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan penguatan ketahanan pangan—tidak terlihat dominan dalam laporan Pulo Gadung. Betul, ada pelatihan budidaya kakao senilai Rp 130 juta dan pemeliharaan saluran irigasi sekitar Rp 86 juta, yang sesuai dengan semangat ketahanan pangan. Namun porsinya jauh tertinggal dibanding alokasi untuk kegiatan seremonial dan operasional yang mestinya ditekan serendah mungkin.

Potret ini memperlihatkan bagaimana Dana Desa, yang mestinya menjadi napas pembangunan, justru terseret ke praktik belanja yang menjauh dari prioritas nasional. Anggaran yang semestinya mengatasi kebutuhan paling mendesak masyarakat malah terserap di ruang-ruang yang tidak masuk dalam amanat regulasi. Selisih Rp 94,7 juta yang tak tercatat penggunaannya menambah kecurigaan: apakah dana itu masih tersimpan di kas desa, atau sudah menguap di jalur yang tidak kasat mata?

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Digelar di Banda Aceh, Ghufran Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Kebangsaan

Upaya klarifikasi ke pemerintah desa menemui jalan buntu. Kepala Desa Pulo Gadung saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025, tidak merespons pertanyaan wartawan terkait selisih anggaran dan alokasi kegiatan. Ketidakterbukaan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas anggaran.

Pertanyaan-pertanyaan kritis inilah yang seharusnya dijawab secara transparan oleh pemerintah desa. Regulasi sudah jelas, prioritas nasional sudah gamblang. Namun laporan penggunaan Dana Desa di Pulo Gadung menunjukkan fakta berbeda: alokasi anggaran jauh dari arah yang digariskan negara. Publik berhak curiga, dan aparat pengawas wajib turun tangan. Tanpa pengawasan yang keras, dana yang lahir dari keringat rakyat akan terus menguap, meninggalkan jejak tak jelas, dan desa yang seharusnya tumbuh mandiri justru terjerat dalam lingkar penyalahgunaan anggaran.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru