Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:54 WIB

50456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, WASPADA INDONESIA  — Aliran Dana Desa di Pulo Gadung tahun anggaran 2024 menyingkap celah gelap yang tak bisa dianggap sepele. Dari catatan resmi situs Jaga.id, tahap pertama Dana Desa yang seharusnya menjadi denyut pembangunan desa telah ditransfer sebesar Rp 401.883.600 pada 27 Maret 2024. Namun, dalam laporan kegiatan yang diturunkan pemerintah desa, hanya Rp 307.093.600 yang tercatat digunakan. Selisih Rp 94.790.000 masih menggantung, tak jelas ke mana alirannya.

Rincian kegiatan yang disodorkan memang terdengar manis: posyandu untuk balita dan ibu hamil, penyusunan dokumen perencanaan, hingga pelatihan budidaya kakao sebagai produk unggulan desa. Di atas kertas, angka-angka tersebut tampak sahih. Namun begitu diurai, wajah penyimpangan mulai terlihat jelas. Pemerintah pusat melalui Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan arah Dana Desa: harus diarahkan pada empat arus utama—penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes atau usaha produktif. Fakta di Pulo Gadung berkata lain.

Alih-alih mengalir ke program prioritas, sebagian dana justru habis untuk kegiatan seremonial dan sosial budaya seperti perayaan Idul Fitri, kegiatan bulan Ramadhan, hingga penyelenggaraan siskamling. Semua kegiatan ini memang bernilai kultural dan penting untuk kebersamaan, tetapi tidak termasuk dalam prioritas nasional. Negara tidak menugaskan desa untuk menjadikan festival dan ronda malam sebagai inti belanja Dana Desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan rakyat.

Baca Juga :  Ketua PWI Minta Pemkab dan Aparat Bertindak Tegas Terkait Polemik BBM di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mengkhawatirkan, alokasi operasional pemerintah desa membengkak jauh di atas batas regulasi. Regulasi menegaskan, biaya operasional hanya boleh maksimal 3 persen dari total Dana Desa. Dengan dana tahap pertama Rp 401.883.600, batas atas operasional mestinya Rp 12.056.508. Namun laporan menunjukkan operasional—mulai honor operator, ATK, biaya koordinasi, hingga tunjangan lain—membengkak hingga Rp 28 juta, hampir tiga kali lipat dari yang diizinkan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terang-benderang terhadap aturan yang semestinya mengikat.

Di sisi lain, program yang menjadi jantung kebijakan pusat—seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan penguatan ketahanan pangan—tidak terlihat dominan dalam laporan Pulo Gadung. Betul, ada pelatihan budidaya kakao senilai Rp 130 juta dan pemeliharaan saluran irigasi sekitar Rp 86 juta, yang sesuai dengan semangat ketahanan pangan. Namun porsinya jauh tertinggal dibanding alokasi untuk kegiatan seremonial dan operasional yang mestinya ditekan serendah mungkin.

Potret ini memperlihatkan bagaimana Dana Desa, yang mestinya menjadi napas pembangunan, justru terseret ke praktik belanja yang menjauh dari prioritas nasional. Anggaran yang semestinya mengatasi kebutuhan paling mendesak masyarakat malah terserap di ruang-ruang yang tidak masuk dalam amanat regulasi. Selisih Rp 94,7 juta yang tak tercatat penggunaannya menambah kecurigaan: apakah dana itu masih tersimpan di kas desa, atau sudah menguap di jalur yang tidak kasat mata?

Baca Juga :  PJ Kepala Desa Tanjung Lama Mundur, Berkaitan Dengan Pengelolaan DD Tahap 3 tahun 2023 Diduga Fiktif total. Minta Ketegasan Pj Bupati Agara

Upaya klarifikasi ke pemerintah desa menemui jalan buntu. Kepala Desa Pulo Gadung saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu, 20 Agustus 2025, tidak merespons pertanyaan wartawan terkait selisih anggaran dan alokasi kegiatan. Ketidakterbukaan ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas anggaran.

Pertanyaan-pertanyaan kritis inilah yang seharusnya dijawab secara transparan oleh pemerintah desa. Regulasi sudah jelas, prioritas nasional sudah gamblang. Namun laporan penggunaan Dana Desa di Pulo Gadung menunjukkan fakta berbeda: alokasi anggaran jauh dari arah yang digariskan negara. Publik berhak curiga, dan aparat pengawas wajib turun tangan. Tanpa pengawasan yang keras, dana yang lahir dari keringat rakyat akan terus menguap, meninggalkan jejak tak jelas, dan desa yang seharusnya tumbuh mandiri justru terjerat dalam lingkar penyalahgunaan anggaran.

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB