Rohil ll waspadaindonesia.com
SDN 021 AKAR BELINGKAR Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir lakukan pungutan iuran Sekolah kepada seluruh orangtua tua murid sebesar Rp. 15.000 per bulannya. padahal Sekolah ini sudah lama mendapatkan dana BOS sejak menjadi sekolah persiapan Negeri.
Menurut Permendikbud No 75 Tahun 20216, Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada murid atau orang tua, maka bisa dikategorikan Pungli dengan jeratan Pasal 423 KUHP untuk PNS dengan Hukuman Penjara 6 Tahun dan sanksi teguran hingga pemberhentian atau dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) .
Hal ini terkuak dari informasi orangtua murid yg tidak mau namanya disebutkan, sejak anaknya kelas 1 sampai tamat membayar Iuran Sekolah, dan saat ini anaknya juga ada di kelas 3 Sekolah ini juga bayar Iuran Sekolah padahal Sekolah ini Negeri, Ibu ini juga mengungkapkan bahwa Kepala sekolah menyampaikan Sekolah ini walaupun status Negeri masih tetap bayar iuran sekolah.
” Dulu alasan Kepsek masih persiapan Negeri tidak ada Dana BOS, saat statusnya negeri iuran sempat berhenti sekitar 6 bulan, tapi kembali lagi suruh bayar iuran sudah sekitar 2 tahun ini ” ujar ibu ini.
Ketika Wartawan WASPADA INDONESIA NASIONAL mendatangi SDN 021 AKAR BELIKAR (Kamis, 4 September 2025) untuk konfirmasi Kepala Sekolah tidak masuk, Ibu guru Lia yang sudah PPPK menyebutkan ” bahwa pungutan tersebut untuk menambah gaji para honor, karena murid sedikit sekitar 60 murid ‘.
Kemudian awak Media ini mencoba Konfirmasi Kepala SDN 021 AKAR BELIKAR yaitu Panji Jaya Tuah Spd, Mpd via Seluler mengenai hal ini menjawab sudah kesepakatan bersama.
Panji Jaya Tuah ; ” itu sudah kesepakatan bersama Kami kekurangan Gaji Honor selama ini ”
Tim Satgas DPD KPK INDEPENDEN Bapak Supiar menduga hal ini sudah lama diketahui pihak Dinas Pendidikan kabupaten Rokan Hilir, tapi sepertinya pembiaran, maka DPD KPK INDEPENDEN meminta Polres Rokan Hilir memeriksa Panji Jaya karena diduga telah melakuan Pungutan Liar di Sekolah. Dan meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir mengaudit penggunaan Dana BOS selama ini
” Ini Negara Hukum, Apapun alasannya Pungli tidak dibenarkan disekolah, dapat merusak citra Pendidikan di Negeri Seribu Kubah ini” tegasnya.(01)