Ricuh Revitalisasi SMP Muslimin di Desa Bongas, Pemdes Tuntut Kepastian Status Lahan

Redaksi.

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:57 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat , waspadaindonesia.com | Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Muslimin Cililin yang berlokasi di Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, menuai polemik antara pihak sekolah dan Pemerintah Desa Bongas.

 

Permasalahan muncul karena lahan yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut tercatat sebagai aset desa. Menurut Pemerintah Desa Bongas, lahan seluas 3.630 meter persegi berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan tanah desa (tanah carik) yang penggunaannya harus berlandaskan peraturan desa (Perdes).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, pihak Yayasan Pendidikan Muslimin Nurul Ulum selaku pengelola sekolah dinilai mengabaikan keberadaan Perdes yang mengatur tentang pemanfaatan lahan tersebut. Dalam Perdes hanya tercantum garis besar tata kelola, tanpa nominal sewa secara rinci. Pemerintah desa menilai sekolah tidak transparan dan tidak mengindahkan mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Riau Kunjungi Rutan dan Rupbasan Rengat, Berikan Arahan dan Penguatan

 

“Kami sudah berulang kali mengundang pihak sekolah untuk duduk bersama membahas Perdes terkait penggunaan tanah desa. Namun, pihak sekolah tidak pernah hadir. Kami, baik BPD maupun Pemerintah Desa, bahkan awalnya tidak mengetahui adanya rencana pembangunan tersebut,” ujar salah satu perangkat desa.

 

Sekretaris Desa Bongas, Dadang Supriatna, membenarkan adanya rencana revitalisasi sekolah itu baru diketahui saat persiapan Festival Karnaval Budaya beberapa waktu lalu. Pihak sekolah disebut hanya menyampaikan secara lisan, tanpa pemberitahuan resmi secara tertulis.

Baca Juga :  Kasad : Punya Ide Luar Biasa? Sampaikan Saja!

 

“Kami sudah berupaya mengundang kepala SMP Muslimin untuk bermusyawarah, tetapi tidak pernah diindahkan. Padahal sesuai ketentuan hukum, aset desa harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” tegas Dadang.

 

Dengan situasi ini, Pemdes Bongas berharap adanya itikad baik dari pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila tidak, pemerintah desa mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi aset desa. Red *Ladi *

Berita Terkait

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol , di Pertanyakan Keistimewaan Febrie Adriansyah: Siapa yang Melindungi?
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru