Gelora Kurnia Putra Ginting Dilantik Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 08:52 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe,Rabu (10/09/25).
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi melantik Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo definitif

Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan selamat serta menaruh harapan agar Sekda yang baru dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan, mendorong pembangunan daerah, dan mewujudkan pelayanan publik yang unggul.

Baca Juga :  Disbudparpora Nagan Raya Gelar Pelatihan Manajemen OKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jabatan tinggi mengandung tanggung jawab besar. Kami berharap Sekretaris Daerah yang baru mampu membawa angin segar bagi birokrasi Kabupaten Karo serta menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan profesional,” ujar Bupati.

Bupati juga memberikan apresiasi kepada Edy Surianta yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Penjabat Sekda Karo, serta mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk bersinergi bersama Sekda definitif demi mewujudkan visi “Karo Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera Berkelanjutan.”

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Gelar Syukuran Dan Do'a Bersama HUT RI Ke-79 Tahun 2024 Sukses.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Karo Nomor 800.1.3.3/038/BKPSDM/2025 tanggal 8 September 2025.

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Karo, Ketua DPRD, Kapolres Tanah Karo, Dandim 0205/TK, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, pejabat eselon, insan pers, serta para undangan lainnya.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Ketua Tim Pembina Posyandu Kab.Karo Tegaskan Untuk Lebih Memperhatikan Kegiatan Posyandu
Pemkab Karo Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB/KR) Wilayah Khusus Tahun 2025
Puluhan Warga Desa Meugatmeh Nagan Raya Ikut Kegiatan Sosialisasi Rembuk Stunting
DPRK Nagan Raya Sahkan KUA-PPAS APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026
Pelayanan Di Rumah Sakit SIM Nagan Raya Berjalan Normal. Tidak Ada Yang Terhambat
Pelayanan Di Rumah Sakit SIM Nagan Raya Berjalan Normal. Tidak Ada Yang Terhambat
Pelayanan Di Rumah Sakit SIM Nagan Raya Layanan poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda (SIM), Kabupaten Nagan Raya, kembali beroperasi normal tidak kendala dalam pelayanan kesehatan. Direktur rumah sakit sultan Iskandar muda Kabupaten Nagan Raya dr.Muhammad Iqbal menyampaikan pelayanan kesehatan di rumah sakit berjalan normal, kami terus melakukan perbaikan di rumah sakit baik tentang pelayanan maupun sumber daya manusia guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Nagan Raya Kata dr Iqbal pada awak media. “Upaya saya pada program awal adalah peningkatan kesiapan para medis dalam merawat dan melayani pasien dengan menerapkan kerja tim atau Team Work,”kata Plt Direktur RSUD SIM, dr. Muhammad Iqbal.M.KM”. Menurut dr.Muhammad Iqbal Tangung Jawab sebagai Direktur itu besar. Maka kita benahi pelan pelan demi Masyarakat Nagan Raya. Ucapnya. Ia menegaskan, pihaknya akan fokus membentuk kinerja para tenaga medis untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien nantinya. Kemudian terkait pemberitaan tentang Dewan Pengawas apa yang di tuding itu sama sekali tidak benar. Sampai ini hari Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda ( RSUD SIM ) sampai sekarang tidak pernah mengintervensi manajemen rumah sakit dan para media lainnya. Apalagi bertindak sebagai direktur. itu fitnah. Kata Plt Direktur RSUD SIM dr.Muhammad Iqbal. Salah satu Tugas Dewan pengawas rumah sakit sultan Iskandar muda mengawasi kinerja manajemen rumah sakit dan kinerja Direktur rumah sakit, serta memberikan saran dan masukan kepada Direktur rumah sakit. Itu tugasnya. Dewan pengawas bekerja sesuai dengan tupoksi tidak pernah di luar tupoksi dewan pengawas. Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas. Kemudian Direktur Rumah Sakit juga menambahkan kami sedang mengupayakan mendatangkan dokter spesialis yang belum ada di rumah sakit sultan Iskandar muda guna melayani masyarakat kabupaten Nagan Raya yang berobat di rumah sakit. Tutup dr. Muhammad Iqbal M.Km.
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Saat ini Mencapai 761 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 19:56 WIB

HUT RI ke-80, Warga RW 013 Margajaya Hadirkan Pesta Rakyat Penuh Kehangatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:15 WIB

RT dan RW Desa Cimanggu Kec . Ngamprah Terima Penyerahan Simbolis Uang Saku RT dan RW, Wujud Apresiasi Pemerintah Desa.

Kamis, 11 September 2025 - 16:04 WIB

Pemerintah Desa Ngamprah Salurkan Insentif, Apresiasi Peran RT dan RW sebagai Garda Terdepan Pelayanan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 12:56 WIB

Ngamprah Meriahkan HUT ke-43 Camat Agnes Virganti S, STP., SH., M.Si.

Rabu, 10 September 2025 - 10:41 WIB

DESA SUKATANI Ke – 40 TAHUN PERKUAT EKONOMI DAN LESTARIKAN BUDAYA SUNDA

Minggu, 7 September 2025 - 22:03 WIB

Bem Se-Riau Desak Bupati Evaluasi BUMD Tak Berkontribusi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:57 WIB

Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara

Sabtu, 6 September 2025 - 15:50 WIB

SD Negeri 021 Akar Belingkar di Rokan Hilir Kutip SPP

Berita Terbaru