TEBING TINGGI — Seorang pria pengangguran berinisial EL alias Erik, (39) Warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 4,72 Gram narkotika jenis sabu-sabu dari penggerebekan dirumahnya di Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi pada Senin (08/09/2025) malam.
Tetkait penangkapan ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, mengatakan dari penggerebekan di rumah pria pengangguran berinisial EL, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Dari penangkapan EL tesebut, Satnarkoba menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp135.000, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus. Senin (15/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Iptu Jimmy, penangkapan terhadap EL berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu dilokasi tersebut. Menindaklanjutinya, personel Opsnal melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku beserta barang bukti.
Setelah berhasil diamankan, Dari hasil interogasi pelaku EL, mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tutup Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus.