Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 20:19 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Banyaknya media online yang berada di Indonesia khususnya provinsi Aceh, sehingga mempermudah beberapa oknum pembuat media yang melakukan segala cara, padahal media tersebut tidak sesuai dengan SOP, tetapi kalangan pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga BUMS merujuk pada verifikasi dan UKW padahal seharusnya harus dilihat dari SOP media yang layak di ajak kerjasama atau tidak diajak kerjasama (ditolak).

Ini dilakukan agar tidak ada lagi salah pengertian, walau UKW untuk merujuk ke verifikasi sesuai dengan arahan pers itu dilakukan, namun SOP media seharusnya lebih utama, baik segala persyaratan hukum maupun pimpinan redaksinya.

Dalam siaran persnya, Dimas KHS AMF menjelaskan, di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal untuk semua media, melainkan ada beberapa undang-undang utama yang mengatur media seperti Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) untuk media cetak dan elektronik secara umum, Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) untuk media penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga regulasi lain dan pedoman etika yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Dewan Pers dan KPI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Mantan Wakil Presiden RI 2014 - 2019 H. Yusuf Kala Hadiri Pelantikan Mualem Dan Dekfadh Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Priode 2025 - 2030.

“Susunan redaksi media yang sesuai SOP umumnya meliputi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur/Editor, Koordinator Liputan, dan Reporter/Wartawan, dengan tugas yang terdefinisi jelas untuk setiap posisi sesuai kode etik jurnalistik dan prosedur penerbitan, termasuk penulisan berita, penyuntingan, dan tanggung jawab hukum, seperti diatur dalam dokumen SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami”, lanjut Ketua IWOI Aceh

Dimas juga mengatakan, struktur umum susunan redaksi ini dapat bervariasi tergantung skala media, tetapi umumnya mencakup:

* Pemimpin Redaksi (Pemred)
: Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi dan pengambilan keputusan strategis.

* Redaktur Pelaksana (Redaktur Esekutif)
: Membantu Pemred dalam mengelola operasional harian dan mengambil keputusan saat Pemred berhalangan.

* Redaktur/Editor
: Mengedit dan menyempurnakan naskah berita yang disiapkan reporter agar sesuai dengan standar redaksi.

* Koordinator Liputan
: Mengarahkan reporter, menentukan topik berita, dan memastikan liputan dilakukan secara efektif.

* Reporter/Wartawan
: Bertanggung jawab mengumpulkan informasi, menggali data, menulis berita, serta mematuhi etika dan prosedur peliputan.

Ada beberapa prinsip yang harus di lakukan oleh media sesuai dengan SOP

* Kejelasan dan Kemudahan
: SOP harus tertulis jelas, lugas, dan sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota tim redaksi.

Baca Juga :  Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

* Keseimbangan dan Objektivitas
: SOP harus memastikan bahwa berita yang ditulis akurat, berimbang, dan tidak memuat fitnah atau ujaran kebencian.

* Kepatuhan Kode Etik
: SOP wajib mencakup dan menegaskan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti larangan menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan.

* Proses Penerbitan yang Jelas
: SOP harus memuat tahapan mulai dari pengumpulan informasi, penulisan berita dengan struktur 5W+1H, penyuntingan, hingga persetujuan akhir sebelum diterbitkan.

* Mekanisme Koreksi
: SOP harus menyediakan prosedur hak jawab dan koreksi untuk menjaga keakuratan dan kepercayaan pembaca.

* Keamanan dan Keselamatan
: SOP juga mengatur keselamatan wartawan di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan identitas pers dan pelaporan jika ada ancaman.

* Fleksibilitas
: SOP yang baik bersifat terukur dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan redaksi yang terus berubah, ujarnya.

“Maka kita berharap kepada seluruh instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pihak BUMS agar bisa melihat media media yang sesuai dengan SOP, bukan dilihat dari verifikasi atau UKW”, harap Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo (*)

Berita Terkait

Anggota DPRA Tegaskan Tidak Ada Mosi Tidak Percaya, Lembaga Tetap Solid Jalankan Fungsi
Distribusi Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Capai 925.193 Ton
Jelang Lebaran Idul Fitri 1447.H. Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Belanja Baju Bersama Anak Yatim
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat
Gubernur Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Akselerasi Pembangunan
Budi Afrizal Dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Aceh, Prioritaskan Validasi Data dan Pemberdayaan Ekonomi
Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh
Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru