Wabup Nagan Raya Hadiri RDPU Rancangan Qanun Keolahragaan di Meulaboh

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 19:03 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya, Raja Sayang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh pada Jum’at, 19 September 2025.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRA yang diwakili Sekretaris Komisi VI DPRA, Tgk. H. At Tarmizi Hamid, dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah daerah, pengurus KONI, serta stakeholder olahraga dari wilayah Barat Selatan (Barsela) Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Wabup Raja Sayang menyampaikan pentingnya kepastian alokasi anggaran untuk KONI kabupaten/kota yang diatur secara tegas dalam rancangan qanun.

Menurutnya, anggaran untuk KONI di setiap daerah harus mendapat perhatian agar roda pembinaan olahraga dapat berjalan optimal.

Baca Juga :  Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

“Anggaran operasional KONI kabupaten/kota perlu dipertegas dalam qanun, terutama terkait persentase anggaran yang wajib dialokasikan oleh pemerintah daerah,” ujar Wabup Raja Sayang.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya jaminan kesejahteraan bagi para atlet berprestasi. Pemerintah, kata Raja Sayang, tidak hanya berkewajiban mendukung prestasi atlet selama mereka aktif, tetapi juga harus memikirkan masa depan pekerjaan mereka setelah pensiun dari dunia olahraga.

“Kami mendorong agar kesejahteraan atlet berprestasi di daerah bisa dimasukkan dalam Rancangan Qanun Keolahragaan ini. Atlet yang sudah mengharumkan nama daerah di berbagai event nasional harus kita pikirkan masa depannya, misalnya dengan memberi peluang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta di daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Hasil Penilai Ombudsman RI, Pemkab Nagan Raya Raih Nilai 81,68 dengan Opini Kualitas Tinggi

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari pimpinan rapat. Tgk. H. At Tarmizi Hamid menyatakan bahwa usulan Wabup Nagan Raya sangat relevan dan akan menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan qanun.

“Insya Allah, usulan Pak Wabup Raja Sayang akan kita upayakan untuk dimasukkan dalam rancangan qanun ini,” sebutnya

Rapat ini turut dihadiri oleh Wabup Aceh Selatan H. Baital Mukadis, S.E., Wabup Simeulue Nusar Amin, S.Pd., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten/kota se-Barsela Aceh, pengurus KONI kabupaten/kota se-Barsela, sejumlah anggota DPRA, serta para undangan lainnya.

Melalui forum RDPU ini, diharapkan rancangan qanun yang tengah dibahas dapat memperkuat pembinaan olahraga di Aceh sekaligus menjamin kesejahteraan atlet dan insan olahraga di tingkat daerah.(Red )

Berita Terkait

Turnamen Bulutangkis Usia Dini Dan Pelajar Perebut Piala Bupati Ini Nama Nama Pemenangnya
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
Ketua TP PKK Karo Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025
Semarak Piala Bupati Nagan Raya, 134 Atlet Muda Unjuk Bakat di Lapangan Bulu Tangkis
Rakor CSR 2025: Bupati TRK Fokuskan untuk Masjid Giok dan Kesejahteraan Masyarakat
Raudhatul Jannah Anggota DPRK Nagan Raya Buka Secara Resmi Muscab II PC APRI
Bupati Nagan Raya TRK Buka Secara Resmi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi dan Stabilisasi Harga Bahan Pokok
4 Unit Kenderaan Roda Tiga Pengangkut Sampah Bantuan CSR PT Inalum Kepada Pemkab Karo

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB