Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:53 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 22 September 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Mapolres Aceh Tenggara, dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial M.E.L, pelaku dalam kasus yang menewaskan Nanda Pratama, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan fakta kejadian berdasarkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Tersangka M.E.L memperagakan seluruh adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal interaksi dengan korban hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres setempat, menjelaskan bahwa rangkaian adegan yang direkonstruksi berjumlah 16, dan seluruhnya diperagakan langsung oleh tersangka. Adapun untuk peran korban diperankan oleh personel kepolisian sebagai pengganti, demi menjaga objektivitas proses dan memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung secara profesional.

Baca Juga :  Penjara Aceh Minta Usut Aktor Intelektual Kecurangan  Pemilu  Agara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses rekonstruksi itu juga dilengkapi dengan pemanfaatan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan properti lain yang mendukung visualisasi adegan kejadian. Kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga tampak menandai bahwa proses ini menjadi bagian dari koordinasi dalam penuntasan tahap penyidikan sebelum perkara diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Humas menyebut bahwa rekonstruksi berjalan dalam suasana aman, lancar, dan tertib. Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan keprihatinan publik, khususnya warga Desa Pulonas dan sekitarnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Nanda Pratama meninggal dunia terjadi pada malam hari, Senin (18/8/2025), dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta komunitas lokal. Oleh karena itu, aparat penyidik menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada celah kelalaian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Ajak Teladani Semangat Perjuangan

Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa dalam perkara tersebut dapat tersaji dengan akurat sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Proses yang terbuka dan didasarkan pada alat bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Selain itu, Polres Aceh Tenggara juga menegaskan akan menangani kasus-kasus kekerasan serupa dengan respons cepat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Laporan: Salihan Beruh.

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB