Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Di proses Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:40 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – ter endusnya dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid di Lhokseumawe pada tahun 2021 yang lalu kepada Sofyan M.Diah. MBA.

Tim investigasi yang terdiri dari beberapa media tak sengaja mendapatkan surat somasi II sehingga tim investigasi mencoba mencari kebenarannya dan juga mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada beberapa tokoh pakar politik, salah satunya adalah Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Prof Dr. KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH menjelaskan pada tim media pada Sabtu (27/09/2025) pukul 13.33, Adanya Anggota Partai buat kegaduhan meskipun dia anggota DPRD Provinsi Kota Kab bahkan anggota DPR RI sekalipun harus disidik pimpinan partainya yaitu Ketua Umum partai untuk membersihkan nama partai dari anggota partai yang berbuat tidak baik bahkan melakukan kejahatan sekalipun ini harus dilakukan para pemimpin partai yaitu Ketua Umum partai”, ujar Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional.

Baca Juga :  Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ekonom menanggapi materi pertanyaan tim investigasi dari beberapa media online di kantornya, Markas Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta, (27/9/2025) via telpon selulernya.

Terkait dugaan yang dilakukan salah satu anggota DPR-RI yang juga ketua Forbes DPR dan DPD-RI, pada saat tahun 2021, dimana terjadinya penjualan tanah negara yang saya pelajari dari surat yang rekan rekan media berikan ke saya, setelah saya pelajari terkait penjualan aset negara jelas ini melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan penjualan aset negara (sesuai dengan undang undang di negara republik Indonesia, sungai laut, bukit, danau, hutan, gunung di sekitarnya tidak boleh di jual oleh siapapun, apalagi untuk merauk keuntungan pribadi atau kelompok, sambung Prof . KH. Sutan Nasomal S.Pdi SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unimal Kembali Menyelenggarakan Kegiatan “HIMAKO MENGAJAR 100 SENYUM”

Ia juga mengatakan presiden RI Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia harus menindak tegas siapapun orangnya yang melakukan penjualan aset negara yang bukan hak nya, jelas melakukan pelanggaran hukum, maka harus segera di tindak lanjuti dengan tegas, lanjut nya.

Prof Dr. KH Sutan Nasomal S.Pdi SH MH berharap sangat kepada Presiden RI bapak Prabowo Subianto untuk segera menindak tegas terkait dugaan tersebut yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI, bukan cuma anggota DPR RI saja, tapi siapapun di harus di tindak tegas. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Budaya Layanan dan Sinergi Lewat Pelatihan Komunikasi Efektif
Lewat Talkshow “Keren Boleh, Ilegal Jangan!”, Bea Cukai Lhokseumawe Ajak Anak Muda Pahami Batas Thrifting
Santri Juga Bisa Jadi Pegawai Kemenkeu: Semangat Kemenkeu Mengajar 10 Hidupkan Literasi Keuangan di Dayah Ulumuddin Lhokseumawe
Bea Cukai Lhokseumawe Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Lewat Internalisasi Budaya Kemenkeu
UIN Sultanah Nahrasiyah dan Bea Cukai Lhokseumawe Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN
Kunjungan Danlanal ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Jadi Tonggak Penguatan Sinergi dan Operasional Pengawasan Laut di Aceh Utara
Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan
Warga Keluhkan Jalan Elak Masih Ditutup, Pemerintah Diminta Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:02 WIB

Tragedi Cinta Ditolak: Refleksi Moral bagi Generasi Intelektual

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:59 WIB

Polda Riau Tegaskan Tak Tolak Laporan Korban Kecelakaan: Log Panggilan 110 Nihil

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:51 WIB

Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem

Senin, 23 Februari 2026 - 22:39 WIB

Dukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, Polresta Pekanbaru Laksanakan Tes Urine terhadap 101 Personel

Senin, 23 Februari 2026 - 19:28 WIB

Seluruh Personel Polda Riau dan Polres hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine

Senin, 23 Februari 2026 - 06:38 WIB

Polresta Pekanbaru Gelar Balap Lari Berkhidmat di Bukit Raya, Ajak Generasi Muda Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sengketa Tanah di Jalan Makmur Sigunggung Pekanbaru: Pembeli Baru Tak Hiraukan Peringatan, Sepadan Terancam!

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:55 WIB

LAM Provinsi Riau Puji Inovasi Polda Riau, Institusi Pertama Angkat Marwah Tanjak

Berita Terbaru

PEKANBARU

Tragedi Cinta Ditolak: Refleksi Moral bagi Generasi Intelektual

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:02 WIB