LSM AMUNISI LAMPUNG LAWAN PROYEK SILUMAN IRIGASI, DESAK BBWS WAY MESUJI SEKAMPUNG BERTANGGUNG JAWAB

hayat

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:45 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU, LAMPUNG – Aliansi Masyarakat untuk Institusi (AMUNISI) Provinsi Lampung mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Way Sekampung untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait dugaan indikasi praktik kecurangan dalam proyek pembangunan jaringan irigasi tersier INPRES 02 di Kabupaten Pringsewu.

Dugaan ini mencuat setelah tim monitoring LSM AMUNISI menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Beberapa poin ketidaksesuaian yang diangkat antara lain tidak ditemukannya papan plang informasi proyek di lokasi, metode pembuatan beton pracetak (precast) yang diduga tidak lazim, hingga masalah kualifikasi tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lapangan, kami tidak menemukan sama sekali papan plang informasi proyek. Kemudian, untuk pembuatan beton pracetak di tiga titik lokasi, kok dibuatkan di satu tempat yang sama? Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana tidak menggunakan beton pracetak yang memenuhi standar pabrikasi, dan sangat mungkin tidak memiliki sertifikat pabrikasi yang menjadi jaminan kualitas,” papar Kusmawan, Ketua AMUNISI Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya, Selasa.

Lebih lanjut, Kusmawan menyoroti aspek tenaga kerja. “Kami juga menduga proyek ini tidak menggunakan tenaga kerja yang berkualifikasi. Di lapangan, tidak ditemukan adanya Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKT) yang seharusnya dimiliki oleh tenaga terampil yang bekerja pada proyek pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB

Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di tiga desa within Kabupaten Pringsewu. Menyikapi temuan ini, AMUNISI telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat konfirmasi kepada BBWS Way Mesuji Way Sekampung.

“Kami telah melayangkan surat ke BBWS Lampung. Kami berikan estimasi waktu kepada pihak BBWS untuk memberikan penjelasan secara detail dan transparan kepada publik. Jika tidak ada respons yang memadai, kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan secepatnya dengan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas,” tegas Kusmawan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Praktik dugaan kecurangan dalam proyek irigasi ini diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan analisis hukum, berikut dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 2 dan Pasal 3: Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Jika proyek dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi (seperti penggunaan material non-pabrikan dan tenaga kerja tidak bersertifikat) namun pembayaran tetap dilakukan senilai kontrak, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
· Pasal 61: Menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiadaan papan nama proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pekerjaan Konstruksi.
· Pasal 37: Menyatakan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi pada bidang tertentu wajib memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) atau Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT). Ketidakhadiran tenaga kerja bersertifikat dalam proyek ini jelas melanggar ketentuan ini.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengatur tentang Standar dan Pedoman.
· Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Penyediaan Jasa Konstruksi: Mengatur kualifikasi penyedia jasa dan tenaga kerja.
· Peraturan Menteri PUPR terkait Spesifikasi Umum: Setiap proyek harus mengikuti spesifikasi material yang ditetapkan, termasuk penggunaan beton pracetak (precast) yang harus memenuhi standar tertentu dan biasanya memerlukan sertifikat pabrikasi. Penyimpangan spesifikasi ini dapat menjadi dasar hukum untuk dugaan kelalaian atau kecurangan.

Baca Juga :  LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari BBWS Way Mesuji Way Sekampung belum juga diperoleh. Masyarakatakat dan publik menunggu tanggapan serius dari instansi terkait untuk mengungkap kebenaran atas dugaan “proyek siluman” ini.

(Hayat)

Berita Terkait

Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK
LSM Jati Soroti RUP Dinas Perikanan Tanggamus, Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Ancaman Unjuk Rasa
LSM JATI Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
LSM Jati Soroti Dugaan Anomali LHKPN Pejabat Dinas Pendidikan Bandar Lampung
LSM Jati Soroti Dugaan Anomali LHKPN Pejabat Dinas Pendidikan Bandar Lampung
LSM Jati Lampung Desak BPJN Wilayah II Transparan soal Anggaran Rp 259,5 Miliar, Aksi Unjuk Rasa Akan Digelar
LSM JATI Provinsi Lampung Soroti Potensi Penyimpangan Dana BOS SD se-Kota Bandar Lampung Tahun 2024
LSM SIMULASI Soroti Anomali LHKPN Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang saat itu menjabat Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB