Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:18 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Rumah milik Syahbudin Padank, wartawan aktif dari media 1kabar.com dan Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, mengalami tindakan teror yang mencolok pada malam hari, Jumat (17/10/2025). Kaca belakang mobil pribadinya dilempar batu oleh orang tak dikenal, sebuah insiden yang diduga kuat terkait dengan pemberitaan Syahbudin mengenai maraknya kasus pencurian kepala sawit, motor bodong, serta aktivitas mabuk-mabukan yang meresahkan warga Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Syahbudin, yang telah berulang kali menjadi sasaran intimidasi, mengungkapkan perasaannya kepada tim redaksi 1kabar.com. “Saya dan keluarga merasa sangat trauma dan tidak aman. Teror ini bukan pertama kali,” ujarnya, menggambarkan suasana mencekam yang meliputi keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Syahbudin juga mengalami ancaman fisik. Seorang pria berinisial Pirman mendatangi rumahnya dengan membawa senjata tajam (parang), meneriakkan ancaman yang membuat istrinya panik. Kejadian tersebut terjadi saat mereka menunggu pembeli bensin eceran, sekitar pukul 01.00 dini hari. Syahbudin segera menghubungi tim Resmob Polres Subulussalam, yang berhasil menemukan pelaku dalam keadaan mencurigakan. Meskipun pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, rasa trauma dan ketidaknyamanan tetap membekas dalam kehidupan sehari-hari Syahbudin.

Baca Juga :  Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

“Hari-hari kami tidak tenang. Kami terus diintimidasi, bahkan saya juga menerima pesan ancaman dari seseorang berinisial N yang menuduh saya memviralkan berita karena status saya sebagai wartawan,” ungkapnya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan pers di daerah tersebut. Aktivitas jurnalis yang seharusnya melaporkan fakta, justru dibalas dengan teror dan intimidasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Kalau wartawan mulai diteror hanya karena menyampaikan keluhan warga, lalu siapa lagi yang bisa bicara?” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat mengenai masa depan kebebasan berbicara dan pers di Indonesia.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang benar. Namun, insiden ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada jurnalis.

Baca Juga :  Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi

Syahbudin dan warga Desa Sikalondang mengajukan tuntutan tegas kepada aparat keamanan. Mereka meminta agar pelaku pelemparan batu segera ditangkap, serta patroli malam dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan mencegah teror susulan. Selain itu, mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku mabuk-mabukan serta jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan dan keluarga mereka.

Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap wartawan masih nyata, bahkan di tengah masyarakat yang seharusnya menjunjung tinggi informasi dan kejujuran. Redaksi 1kabar.com dan FRN menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur menghadapi tekanan, dan akan terus menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta lapangan, dokumentasi, dan suara rakyat.

“Kami bukan pembuat cerita. Kami menyuarakan yang rakyat alami. Kalau itu dianggap salah, maka siapa yang benar?” tutup Syahbudin, menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi kebebasan pers dan keadilan.

(TIM)

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Subulussalam 2025 Disorot, Publik Curiga Ada Tarik-Menarik Politik

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru