BANDAR LAMPUNG – Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia Provinsi Lampung mendesak transparansi dan akuntabilitas atas temuan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Tahun 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. Langkah ini diwujudkan dengan melayangkan surat konfirmasi resmi disertai pemberitahuan akan dilaksanakannya aksi damai.
Ubai Abdillah, Ketua DPD LSM JATI Provinsi Lampung, dalam pernyataannya, Senin, menyampaikan bahwa temuan ini didasarkan pada analisis data pengadaan barang/jasa yang terpublikasi pada sistem SIRUP LKPP.
“Kami menemukan pola yang tidak wajar dalam pelaksanaan belanja. Terdapat pulaan item pengadaan yang diduga kuat dipecah-pecah (split) nilainya dan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing dalam waktu yang berdekatan, padahal untuk jenis barang yang sama,” tegas Ubai.
Ia mencontohkan, item seperti ‘Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak’ muncul berulang kali sepanjang tahun dengan nilai yang bervariasi. Selain itu, item dengan nilai signifikan seperti ‘Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN’ senilai Rp 417,9 juta juga memerlukan kejelasan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan kaitannya dengan tugas pokok dinas.
Ubai menjelaskan, praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan terbuka, serta dapat menjadi celah inefisiensi dan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung telah menyiapkan surat konfirmasi resmi yang memuat permintaan klarifikasi dan keterbukaan informasi lengkap atas seluruh item yang dipertanyakan. Surat tersebut akan segera disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
“Jika tidak ada respons memadai dari pihak dinas, kami tidak akan tinggal diam. Kami telah mempersiapkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kepolisian sebagaimana diatur undang-undang,” tambah Ubai.
Aksi damai rencananya akan dilakukan di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus dan Gedung DPRD setempat untuk menuntut transparansi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat dan upaya kami mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Tanggamus. Anggaran publik, terutama untuk layanan sosial, harus benar-benar tepat sasaran,” pungkas Ubai.
(Hayat)