LABUHANBATU – Waspada Indonesia| Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam seminggu petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi terpisah.
Berkat Informasi masyarakat, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah M alias Ucok Bomban (28) warga Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, di Dusun Negeri Baru, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH, team langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka Ucok Bomban di lokasi tersebut. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika sabu dengan berat bruto 1,60 gram, 1 unit hp Android merek Infinix dan unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih.
Kepada awak media ini, Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan kedua, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku ASL alias Pian warga Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu diduga sering menjual narkotika jenis sabu dan juga adanya aktivitas yang mencurigakan di seputaran rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 Wib pelaku berhasil diamankan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika sabu dengan berat bruto 0.41 gram, 1 buah kaca pirex berisi diduga narkotika sabu dengan berat bruto 1.36 gram, 1 buah alas hisap sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah pipet bentuk sekop, 13 buah plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah plastik klip ukuran sedang kosong, 1 buah tempat bekas suplemen CDR, uang tunai Rp.100.000, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan No. Pol. BM 9509 PC milik pelaku.
Masih di hari yang sama, sebut Kanit Reskrim, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025, di jalan umum Dusun Timbangan, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Team Unit Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap yang diinformasikan masyarakat yaitu EJ alias Eko (23) warga Dusun Kampung Pandan, Desa Sennah Kecamatan Pangkatan dan RAP alias Riski (18) warga Perumahan Karyawan PT. Sembada Sennah Maju, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Sekira pukul 18.00 Wib, Informasi dari warga menyebutkan bahwa EJ alias Eko dan RAP alias Riski kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran Desa Perkebunan Sennah. Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kembali bergerak cepat dan pada pukul 21.30 berhasil menangkap dua tersangka di Jalan Umum Desa Perkebunan Sennah,” cetus Rico Marthin Sihombing.
Rico Marthin juga memaparkan, saat digeledah dari pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 2 balutan potongan tisu dibalut lakban yang di dalamnya masing-masing berisikan plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.77 gram dan dari dalam kantong celana Riski didapatkan 1 buah kaca pirex.
Para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Bilah Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kapolsek Bilah Hilir melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan masyarakat akan kami respons cepat dan profesional. Ini bagian dari komitmen kami menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas IPDA Rico Marthin.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya serius Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski tidak mudah, aparat kepolisian tetap berkomitmen untuk menutup setiap celah peredaran narkotika, dari tingkat pemakai hingga bandar. (RH)