LSM JATI Soroti Anggaran Sekwan DPRD Pringsewu, Diduga Ada Kelemahan Sistemik e-Purchasing

hayat

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:19 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU – LSM Jaringan Transparansi Indonesia (JATI) Provinsi Lampung menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Lembaga tersebut menduga adanya kelemahan dalam sistem pengadaan secara elektronik (e-purchasing) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Koordinator LSM JATI Provinsi Lampung, Ubai, menyatakan bahwa temuan ini berdasarkan analisis mendalam terhadap data dari sistem SIRUP LKPP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) Sekwan Kabupaten Pringsewu. “Pengadaan melalui sistem e-purchasing di Sekwan Pringsewu begitu lemah dan berpotensi korupsi,” ujar Ubai dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

⚖️ Dasar Hukum yang Disampaikan LSM JATI
Dalam analisisnya, LSM JATI tidak hanya memaparkan temuan data tetapi juga menyertakan dasar hukum yang melandasi keprihatinan mereka:

Pelanggaran terhadap Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LSM JATI menilai, meskipun e-purchasing merupakan metode yang sah, pelaksanaannya harus tetap mematuhi prinsip dasar yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ). Pasal 4 Perpres ini menekankan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap penyimpangan dari asas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi tertinggi di bidang pengadaan pemerintah .

Baca Juga :  Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) 2024

Kelemahan Sistemik dalam Pelaksanaan E-Purchasing
Hasil penelitian yang dirujuk LSM JATI menunjukkan bahwa sistem e-purchasing seperti e-order memiliki kelemahan, salah satunya adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman bagi para pelaku. Kelemahan dalam komunikasi dan implementasi kebijakan ini berpotensi menciptakan celah dimana proses pengadaan tidak berjalan secara optimal dan tidak mencapai nilai uang (value for money) yang semestinya.

Komunikasi dan Koordinasi yang Belum Optimal
Sebuah kajian kebijakan yang dikutip LSM JATI juga menyoroti bahwa komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar institusi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali masih belum berjalan optimal. Lemahnya koordinasi ini dapat melemahkan sistem pengendalian intern, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Kelemahan pengendalian intern meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan.

🔍 Temuan Kritis dalam Data Anggaran
Berdasarkan 148 item data yang dianalisis, LSM JATI mengidentifikasi beberapa pola yang mengkhawatirkan:

Nilai Belanja yang Diduga Tidak Wajar: Beberapa pos belanja memiliki nilai yang sangat tinggi dan memicu tanda tanya, seperti:

Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 408.000.000 (Item 99)

Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan senilai Rp 838.343.000 (Item 142)

Belanja Cetak Kalender senilai Rp 184.000.000 (Item 90)

Baca Juga :  PC PMII Pringsewu Memberikan Pernyataan Yang Tegas Terhadap KNPI Pringsewu

Belanja Sewa Audio Visual senilai Rp 165.000.000 (Item 102)

Pola Pengulangan Belanja yang Sama: Terdapat banyak item belanja yang diulang dengan nilai yang seringkali hampir sama persis, seperti Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 33.075.000 yang muncul berulang kali (Item 46, 50, 62). Pola ini menimbulkan pertanyaan mengenai efisiensi dan akuntabilitas perencanaan.

Penggunaan Metode “Pengadaan Langsung” untuk Pekerjaan Konstruksi: Beberapa pekerjaan dengan nilai signifikan, seperti Pembangunan Lanjutan Pos Jaga Pol PP (Rp 180.000.000) dan Interior Gedung Kantor (Rp 106.600.000), dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung. Meski diatur dalam Perpres, penggunaan metode ini untuk nilai yang besar dinilai rentan terhadap praktik tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan batas nilai pengadaan langsung.

📜 Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut
Menanggapi temuan ini, LSM JATI Provinsi Lampung akan segera melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak kedua lembaga tersebut untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ulang secara mendalam terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pringsewu,” pungkas Ubai.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB