Aceh Tenggara — Program Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh Dapil VIII, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan buruknya kualitas bangunan rumah yang diterima dan bahkan menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari pihak pelaksana. Ironisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis, justru memilih bungkam.
Proyek bantuan perumahan yang sedianya menjadi wujud kepedulian negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah itu kini terancam kehilangan makna. Dalam pelaksanaannya di sejumlah titik, termasuk di Kecamatan Lawe Alas, warga menyebut harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli material seperti semen, pasir, dan batu. Padahal mereka telah diberitahu bahwa seluruh kebutuhan pembangunan sudah masuk dalam perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan oleh Dinas Perkimtan.
Sejumlah penerima mengaku kecewa atas perlakuan pihak kontraktor yang meminta sejumlah uang kepada mereka, di luar skema bantuan. “Kami sering diminta uang tambahan. Dibilangnya bantuan tidak cukup untuk menutup material. Kalau tidak kami bayar, pekerja tidak lanjutkan pembangunan,” keluh JF, seorang warga penerima bantuan, Senin (20/10/2025).
Menurut JF, permintaan uang tersebut berulang, meskipun tidak disertai laporan penggunaan atau pencatatan resmi. “Kami bingung, katanya anggaran sudah diatur dalam RAB dinas. Kalau di lapangan masih kurang, kenapa kami yang harus menanggung?” ujarnya.
Yang lebih disesalkan, adalah sikap pasif Dinas Perkimtan Aceh Tenggara. Padahal secara regulasi, mereka berada di posisi sentral dalam pengawasan pelaksanaan program RLH. Baik teknis bangunan, penetapan anggaran, sampai pemilihan pihak rekanan dilakukan di bawah kendali mereka. Namun hingga pembangunan memasuki tahap akhir, tak ada langkah koreksi terbuka atas berbagai keluhan masyarakat.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, mengatur bahwa proses program harus transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat penerima. RAB harus diumumkan, pelaksana harus bertanggung jawab, dan pengawasan melekat menjadi keharusan. Tapi di Aceh Tenggara, semua itu justru seperti tertutup kabut tebal.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait adanya keluhan dan proses pembangunan RLH, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, enggan banyak bicara. “Hubungi saja Kepala Dinas ya, Pak,” ucapnya singkat, Rabu (22/10/2025).
Sikap diam pejabat pemerintah daerah ini semakin menambah kecurigaan masyarakat. Apalagi saat pembicaraan soal jumlah unit rumah bantuan yang dibangun, mitra kerja, dan peran pengawasan, tak satu pun yang mendapat jawaban jelas.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa kualitas bangunan pun jauh dari standar. Banyak yang mengeluhkan bangunan retak dini, bahan bangunan kelas bawah, dan pengerjaan asal jadi. “Ini rumah bantuan, bukan rumah gratis. Tapi seolah-olah kita diminta berterima kasih sambil tutup mata. Kami tidak minta yang mewah, tapi setidaknya bangunan yang layak dan proses yang jujur,” ujar seorang penerima bantuan lainnya.
Sementara itu, tekanan agar penggunaan dana dan pelaksanaan proyek RLH diaudit secara menyeluruh makin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut akan segera menyurati Inspektorat Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri untuk menyelidiki adanya potensi penyalahgunaan dana publik, serta meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan menilai kelayakan layanan publik oleh Dinas Perkimtan.
Sebagai pelaksana teknis program bantuan perumahan, Dinas Perkimtan seharusnya menjadikan kepercayaan publik sebagai prioritas. Ketika keluhan muncul secara masif dan berulang, diam bukanlah pilihan. Justru wajib menjawab, terbuka, dan siap dikoreksi. Diamnya mereka hanya menambah daftar persoalan yang selama ini tertutup.
Jika tidak ada perbaikan mendasar atas tata kelola bantuan ini, proyek RLH di Aceh Tenggara hanya akan menjadi simbol kegagalan negara menghadirkan manfaat di tengah rakyatnya. Kualitas buruk, transparansi minim, dan pungutan liar yang membebani masyarakat miskin tak sepatutnya menjadi bagian dalam wajah bantuan sosial. Aceh tidak butuh pembangunan seremonial semata, melainkan kepedulian nyata yang menjaga marwah keadilan sosial di setiap ranah kehidupan.
Laporan : Salihan Beruh