Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran di Aceh Tenggara Terkesan Lamban, Pengamat Nilai Terancam Lewati Batas Kontrak

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:34 WIB

50517 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Proyek pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tenggara disorot oleh kalangan mahasiswa dan pemerhati infrastruktur daerah. Proyek senilai Rp7,8 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah disebut berpotensi tidak rampung sesuai waktu kontrak, yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pengamat pembangunan yang juga mahasiswa Universitas Gunung Leuser (UGL), Adrian Pelis, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lambannya progres pekerjaan proyek yang dimulai sejak 8 Agustus 2025 itu. Hingga pertengahan Oktober, progres fisik proyek disebut-sebut masih berada di bawah angka sepuluh persen. Hal ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa proyek berpotensi melampaui masa kontrak yang telah disepakati.

“Tidak akan mungkin bisa terselesaikan dengan batas waktu masa kontrak kerja yang akan berakhir per 31 Desember mendatang,” ujar Adrian saat dikonfirmasi pada Kamis (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adrian yang juga menjabat sebagai Kabid Kaderisasi di Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Aceh Tenggara menyatakan, pelaksanaan proyek terlihat tidak maksimal, terutama dari sisi ketersediaan alat berat dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Ia menyebut metode kerja di lapangan terkesan konvensional dan tidak menunjukkan percepatan yang seharusnya dilakukan mengingat waktu yang terbatas.

Baca Juga :  Pelepasan Jamaah Calon Haji Aceh Tenggara: Wabup Sampaikan Pesan Moral dan Kesehatan

“Kalau tidak dikebut dan ditambah fasilitas alat berat serta pekerjanya, proyek ini diperkirakan tidak akan selesai tepat waktu,” tuturnya.

Ia juga menduga proyek akan berakhir dengan addendum, atau pengesahan perpanjangan waktu pekerjaan, yang sebetulnya bisa dihindari jika pengawasan dari instansi teknis dilakukan secara ketat dari awal. Menurut Adrian, proyek sebesar ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik semata, tetapi juga harus mengedepankan kualitas dan pertanggungjawaban anggaran publik.

“Proyek senilai Rp7,8 miliar tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Perlu ada pengawasan yang ketat dari Dinas PUPR supaya hasilnya maksimal,” tegas Adrian.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sujarno ST, menyampaikan bahwa progres pembangunan Jembatan Mbarung–Kedataran memang baru mencapai 6,7 persen. Namun, ia menyebut bahan baku seperti semen dan besi pondasi sudah tersedia hingga 50 persen di lokasi, yang menurutnya menjadi pendukung untuk percepatan tahap lanjutan pekerjaan.

“Progres pekerjaannya masih di angka 6,7 persen, namun bahan dan material seperti semen serta besi pondasi sudah 50 persen standby di lapangan,” kata Sujarno.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Penganianyaan Warga AGARA Minta Polda Sumut Tangkap seluruh Pelaku.

Ia mengakui pekerjaan masih berjalan lamban, namun pihaknya, kata Sujarno, terus mendorong kontraktor pelaksana dari CV. Karya Abadi untuk menggenjot pengerjaan sesuai tahapan teknis yang telah dirancang. Pihak dinas, lanjutnya, tetap optimis dan menargetkan proyek jembatan dapat selesai sebelum batas akhir kontrak.

“Insyaallah proyek itu diupayakan akan selesai sesuai dengan batas kontrak kerja,” ujarnya.

Proyek jembatan ini menjadi salah satu infrastruktur penting yang menghubungkan wilayah Mbarung dan Kedataran, serta diproyeksikan memperkuat konektivitas antarpermukiman dan akses ekonomi masyarakat sekitar. Namun demikian, pelaksanaan proyek yang berjalan lamban mengundang kritik dari kalangan sipil dan pemuda, yang mendesak agar pelaksanaan pembangunan dilakukan secara profesional, tepat waktu, dan akuntabel.

Ketentuan tentang pengadaan proyek infrastruktur pemerintah sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk mekanisme pengendalian mutu, tenggat pelaksanaan, dan konsekuensi kontraktual bila masa kerja terlewati. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan dan pengawasan melekat oleh instansi teknis dinilai merupakan langkah mutlak untuk mencegah terjadinya kegagalan proyek yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB