Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sumur. Pelaku berinisial A (31), warga Desa Kisam Gabungan, ditangkap saat berada di Desa Kisam Lestari pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ganja yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku sempat mencoba kabur, namun langsung berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

sa setempat, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang berkaitan erat dengan penggunaan dan peredaran narkotika. Empat bungkus sabu seberat 3,31 gram dan satu bungkus ganja seberat 15,86 gram ditemukan tersembunyi di dalam kantong kain dan kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, satu set bong rakitan dari botol air mineral, dua timbangan elektrik, plastik klip, sendok takar, korek api gas, kertas piper, satu unit ponsel VIVO warna biru tua, serta uang tunai sejumlah Rp138.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Puskesmas Lawe Dua Gaungkan Hidup Sehat Melalui Pemeriksaan Gratis di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa barang bukti ditemukan tersebar di sekitar rumah, termasuk di atas tumpukan sampah, yang menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada kepolisian, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika dan alat pendukung yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran secara mandiri dan rutin menjual dalam jumlah kecil ke sejumlah warga di sekitar desanya. Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar narkotika lainnya di wilayah Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polres Aceh Tenggara dalam menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan pedesaan yang mulai terpapar jaringan gelap tersebut.

Baca Juga :  ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh

“Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dari pengaruh negatif,” tegas AKP J. Silalahi.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, tanpa pandang bulu. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang kian mengancam generasi muda.

Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang mungkin berada di belakang pelaku.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Stok Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara, Publik Pertanyakan Transparansi Distribusi
Retorika Sang Penjaga Gudang: Ketika Transparansi Dianggap Sebagai Invasi
Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber “Bedah” Borok Anggaran Kuta Tengah!
Skandal “Gudang Berdebu” BPBD Aceh Tenggara: LSM KALIBER Tuding Birokrasi Khianati Kemanusiaan!
Pasca Banjir Bandang, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Tinggalkan Perpecahan dan Bersatu Bangun Aceh Tenggara
Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Tuntut Evaluasi Penanganan Bencana dan Dugaan Intimidasi
Cahaya Harapan di Bumi Sepakat Segenap: Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Banjir
Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:34 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:36 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Berita Terbaru