Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sumur. Pelaku berinisial A (31), warga Desa Kisam Gabungan, ditangkap saat berada di Desa Kisam Lestari pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ganja yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku sempat mencoba kabur, namun langsung berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

sa setempat, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang berkaitan erat dengan penggunaan dan peredaran narkotika. Empat bungkus sabu seberat 3,31 gram dan satu bungkus ganja seberat 15,86 gram ditemukan tersembunyi di dalam kantong kain dan kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, satu set bong rakitan dari botol air mineral, dua timbangan elektrik, plastik klip, sendok takar, korek api gas, kertas piper, satu unit ponsel VIVO warna biru tua, serta uang tunai sejumlah Rp138.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa barang bukti ditemukan tersebar di sekitar rumah, termasuk di atas tumpukan sampah, yang menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada kepolisian, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika dan alat pendukung yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran secara mandiri dan rutin menjual dalam jumlah kecil ke sejumlah warga di sekitar desanya. Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar narkotika lainnya di wilayah Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polres Aceh Tenggara dalam menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan pedesaan yang mulai terpapar jaringan gelap tersebut.

Baca Juga :  Tengku H Ruslan Husni SAg Merupakan Sosok Yang Berbasis Religius (Agamis) Diharapkan Maju Sebagai Kandidat Wakil Bupati Agara Periode 2024-2029

“Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dari pengaruh negatif,” tegas AKP J. Silalahi.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, tanpa pandang bulu. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang kian mengancam generasi muda.

Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang mungkin berada di belakang pelaku.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB