Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:37 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Lawe Harum, Aceh Tenggara, menjadi batu ujian integritas tata kelola pembangunan di daerah. Di balik nilai kontrak mencapai Rp 26,27 miliar, pelaksanaan proyek vital ini memantik reaksi keras masyarakat. Sejumlah kalangan publik menuding pekerjaan di lapangan beraroma asal jadi, tanpa mengindahkan mutu, bahkan disebut-sebut “kebal” karena diyakini berada di bawah payung kekuatan tertentu.

Proyek dengan Nomor Kontrak PB 0201-Bws 1.6.1/1704 yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) dan konsultan pengawas Agrinas Jaladri merupakan bagian dari paket besar rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama irigasi berskala provinsi di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Pelaksanaannya dijadwalkan rampung dalam 97 hari kalender. Namun, harapan itu terasa hambar ketika realita di lapangan jauh dari standar yang diamanatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan lapangan memperlihatkan kualitas pengecoran yang buruk pada bagian dinding beton irigasi. Pekerjaan tampak tidak rapi dan permukaan beton dipenuhi retakan. Lapis semen tipis sekadarnya menutupi struktur yang sebelumnya terdampak banjir, tanpa perbaikan signifikan pada bagian yang beresiko. Tak hanya pada dinding, bagian bawah irigasi juga ditemukan retakan di sejumlah titik, menandakan lemahnya rekatan struktur dan berpotensi menyebabkan kerusakan lebih besar ketika debit air meningkat.

Baca Juga :  Penjara Aceh Minta Usut Aktor Intelektual Kecurangan  Pemilu  Agara

Kekhawatiran bertambah ketika metode pembangunan lantai irigasi dilakukan di atas konstruksi lama, tanpa pembongkaran atau penguatan signifikan sesuai ketentuan teknis. Praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Irigasi, yang mewajibkan pekerjaan rehabilitasi dilakukan berbasis asesmen kondisi fisik dan perhitungan ulang kekuatan struktur.

Ungkapan keras datang dari Saleh Selian, pegiat Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara. Ia menuding proyek negara senilai puluhan miliar rupiah ini dikerjakan sekadarnya, mengabaikan fakta kewajiban kontraktor dan pengawasan negara yang tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Saleh menuntut audit menyeluruh karena meyakini kualitas yang rendah akan berujung kerugian masyarakat jangka panjang—sekaligus pemborosan uang negara.

“Ini proyek vital, terkait kebutuhan dasar rakyat, hasilnya sama saja seperti proyek tambal sulam dan dikerjakan sekadarnya. Kalau pekerjaan asal jadi dibiarkan, di mana tanggung jawab negara dan pelaksana, sementara undang-undang sudah jelas mengatur sanksi hukum, termasuk penggantian kerugian negara,” tegasnya. Ia juga menyorot dugaan adanya kekebalan dan perlindungan tertentu yang menyebabkan pengawasan diabaikan serta pelaksanaan berjalan tanpa konsekuensi tegas.

Dampaknya bukan sekadar soal kualitas infrastruktur yang buruk, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan nasib puluhan ribu petani di Aceh Tenggara yang menggantungkan hidup pada irigasi tersebut. Tanpa aliran air yang andal, ancaman gagal panen sangat nyata. Ironis, ketika pemerintah pusat berulang kali menggaungkan swasembada pangan, tetapi fasilitas dasar seperti irigasi justru luput dari jaminan mutu dan pengawasan yang harusnya melekat sesuai amanat regulasi.

Baca Juga :  Jakarta Jauh, Lumpur Dekat": Ultimatum FKML Agar Presiden Prabowo Berkantor di Episentrum Bencana Aceh

Di tengah suasana tersebut, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait memilih diam. Tidak ada jawaban terhadap pertanyaan masyarakat ataupun klarifikasi resmi mengenai ketidaksesuaian mutu yang kini terbuka di lapangan. Sikap membisu ini justru memperkuat dugaan masyarakat tentang lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran administrasi maupun teknis.

Situasi di Lawe Harum mempertontonkan telanjang lemahnya relasi antara regulasi, pengawasan, dan pelaksanaan di lapangan. Proyek negara semestinya menjadi teladan tanggung jawab, bukan contoh pembiaran dan kompromi pada kualitas. Jika fakta ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan hanya uang rakyat yang raib, tapi kepercayaan terhadap negara yang semakin menipis. Aceh Tenggara kini menunggu, apakah semua yang tertulis dalam aturan hukum ditaati, atau justru kembali dikorbankan demi kepentingan sempit beberapa pihak. Pemerintah ditantang untuk menunjukkan keberanian menegakkan hukum dan etika pembangunan, sebelum irigasi Lawe Harum berakhir sebagai simbol kegagalan sistemik dalam mengurus masa depan rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru