Proyek Irigasi Lawe Harum Aceh Tenggara Dinilai Asal Jadi, Negara Ditantang Tegakkan Tanggung Jawab

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:37 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Lawe Harum, Aceh Tenggara, menjadi batu ujian integritas tata kelola pembangunan di daerah. Di balik nilai kontrak mencapai Rp 26,27 miliar, pelaksanaan proyek vital ini memantik reaksi keras masyarakat. Sejumlah kalangan publik menuding pekerjaan di lapangan beraroma asal jadi, tanpa mengindahkan mutu, bahkan disebut-sebut “kebal” karena diyakini berada di bawah payung kekuatan tertentu.

Proyek dengan Nomor Kontrak PB 0201-Bws 1.6.1/1704 yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) dan konsultan pengawas Agrinas Jaladri merupakan bagian dari paket besar rehabilitasi dan peningkatan jaringan utama irigasi berskala provinsi di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Pelaksanaannya dijadwalkan rampung dalam 97 hari kalender. Namun, harapan itu terasa hambar ketika realita di lapangan jauh dari standar yang diamanatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan lapangan memperlihatkan kualitas pengecoran yang buruk pada bagian dinding beton irigasi. Pekerjaan tampak tidak rapi dan permukaan beton dipenuhi retakan. Lapis semen tipis sekadarnya menutupi struktur yang sebelumnya terdampak banjir, tanpa perbaikan signifikan pada bagian yang beresiko. Tak hanya pada dinding, bagian bawah irigasi juga ditemukan retakan di sejumlah titik, menandakan lemahnya rekatan struktur dan berpotensi menyebabkan kerusakan lebih besar ketika debit air meningkat.

Baca Juga :  Dua Tersangka perambah Hutan ilegal Logging, Diamankan Polisi

Kekhawatiran bertambah ketika metode pembangunan lantai irigasi dilakukan di atas konstruksi lama, tanpa pembongkaran atau penguatan signifikan sesuai ketentuan teknis. Praktik ini nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Irigasi, yang mewajibkan pekerjaan rehabilitasi dilakukan berbasis asesmen kondisi fisik dan perhitungan ulang kekuatan struktur.

Ungkapan keras datang dari Saleh Selian, pegiat Lumbung Informasi Rakyat Aceh Tenggara. Ia menuding proyek negara senilai puluhan miliar rupiah ini dikerjakan sekadarnya, mengabaikan fakta kewajiban kontraktor dan pengawasan negara yang tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Saleh menuntut audit menyeluruh karena meyakini kualitas yang rendah akan berujung kerugian masyarakat jangka panjang—sekaligus pemborosan uang negara.

“Ini proyek vital, terkait kebutuhan dasar rakyat, hasilnya sama saja seperti proyek tambal sulam dan dikerjakan sekadarnya. Kalau pekerjaan asal jadi dibiarkan, di mana tanggung jawab negara dan pelaksana, sementara undang-undang sudah jelas mengatur sanksi hukum, termasuk penggantian kerugian negara,” tegasnya. Ia juga menyorot dugaan adanya kekebalan dan perlindungan tertentu yang menyebabkan pengawasan diabaikan serta pelaksanaan berjalan tanpa konsekuensi tegas.

Dampaknya bukan sekadar soal kualitas infrastruktur yang buruk, melainkan ancaman langsung terhadap ketahanan pangan dan nasib puluhan ribu petani di Aceh Tenggara yang menggantungkan hidup pada irigasi tersebut. Tanpa aliran air yang andal, ancaman gagal panen sangat nyata. Ironis, ketika pemerintah pusat berulang kali menggaungkan swasembada pangan, tetapi fasilitas dasar seperti irigasi justru luput dari jaminan mutu dan pengawasan yang harusnya melekat sesuai amanat regulasi.

Baca Juga :  dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat

Di tengah suasana tersebut, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait memilih diam. Tidak ada jawaban terhadap pertanyaan masyarakat ataupun klarifikasi resmi mengenai ketidaksesuaian mutu yang kini terbuka di lapangan. Sikap membisu ini justru memperkuat dugaan masyarakat tentang lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran administrasi maupun teknis.

Situasi di Lawe Harum mempertontonkan telanjang lemahnya relasi antara regulasi, pengawasan, dan pelaksanaan di lapangan. Proyek negara semestinya menjadi teladan tanggung jawab, bukan contoh pembiaran dan kompromi pada kualitas. Jika fakta ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan hanya uang rakyat yang raib, tapi kepercayaan terhadap negara yang semakin menipis. Aceh Tenggara kini menunggu, apakah semua yang tertulis dalam aturan hukum ditaati, atau justru kembali dikorbankan demi kepentingan sempit beberapa pihak. Pemerintah ditantang untuk menunjukkan keberanian menegakkan hukum dan etika pembangunan, sebelum irigasi Lawe Harum berakhir sebagai simbol kegagalan sistemik dalam mengurus masa depan rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Zul Fahmy Dilantik sebagai Plt Inspektur, Aceh Tenggara Pastikan Stabilitas Pengawasan dan Layanan Publik
Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry Kunjungi Posyandu Di Desa Tanjung Mbahku dan Empat Kecamatan
Siswa SMP Negeri Perisai Kutacane Lolos ke SMA Taruna Nusantara, Bukti Kualitas Pendidikan Daerah
Samsudin Tajmal Minta Polda Aceh Tidak Tebang Pilih dalam Menindak Pelaku Spanduk Ujaran Kebencian di Banda Aceh
Spanduk Beracun di Tengah Kota: Mencegah Tradisi Fitnah Merasuki Demokrasi Aceh Tenggara
Pemerintah Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban dan Iklim Demokrasi Tindak Tegas Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian
Aksi Spanduk Fitnah Terhadap Bupati Jadi Sorotan, PeTA Aceh Tenggara Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual
Puluhan Kendaraan dan Barang Pemerintah Rusak Berat Dilelang Pemkab Aceh Tenggara Tanpa Eksekusi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:12 WIB

Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:44 WIB

Mantan Panglima GAM Gajah Keng Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI

Kamis, 25 September 2025 - 17:25 WIB

Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:22 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:01 WIB

Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 02:58 WIB

Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:12 WIB

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:45 WIB

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Berita Terbaru